TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal praktik jasa keuangan shadow banking atau bank gelap. Sebelumnya, Teten menuturkan Indosurya menggunakan uang tabungan anggotanya sebagai perusahaan sekuritas.
"Terkait dengan shadow yang disampaikan Pak Menteri itu sudah terjawab sebenarnya oleh putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum KSP Indosurya, Susilo Aribowo dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.
Susilo menjelaskan praktik shadow banking diatur dalam pasal 16 junto pasal 46 Undang-undang Perbankan. Sementara Majelis Hakim telah memvonis bebas terdakwa Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya dengan pertimbangan bahwa KSP Indosurya merupakan badan hukum yang tunduk pada Undang-undang Perkoperasian, bukan Undang-undang Perbankan.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum KSP Indosurya lainnya pun mengatakan tudingan shadow banking yang dilakukan oleh KSP Indosurya tidak benar. Berdasarkan beleid tersebut, kata dia, pihak pengumpul dana memang perlu memiliki izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, menurut dia, hal itu tak berlaku pada KSP Indosurya.
Pasalnya, ia menilai ada pengecualian terhadap lembaga atau pihak yang pengumpulan dananya diatur dalam undang-undang lainnya. Sementara pengumpulan dana yang dilakukan oleh KSP Indosurya, menurutnya, diatur oleh Undang-undang Perkoperasian.
"Jadi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking, tidak benar. karena pengumpulan dana dalam koperasi itu diatur dalam Undang-undang tersendiri," ucap Andi.
Selanjutnya: Teten Masduki menyebut KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking