TEMPO.CO, Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah dugaan aliran dana ilegal yang dinyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp 240 triliun. Kuasa hukum Indosurya, Susilo Ariwibowo berdalih laporan tersebut hanya berdasarkan perhitungan transaksi yang mencurigakan.
"Artinya itu hanya aliran dana yang terbaca oleh sistem PPATK. Itu hanya analisa, bukan barang bukti," tuturnya saat dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.
Susilo mengatakan laporan PPATK hanya menunjukkan kecurigaan, sehingga masih harus diselidiki oleh pihak yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut. Oleh sebab itu, dia menilai laporan tersebut tidak boleh disimpulkan sebagai barang bukti yang valid dalam persidangan.
Selain itu, menurut Susilo, selama ini laporan PPATK tidak pernah menjadi barang bukti di persidangan. "Jadi itu hanya kecurigaan-kecurigaan yang kemudian sekarang menjadi opini yang berkembang. Ada yang bilang Rp 240 triliun, itu tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa total transaksi di KSP Indosurya mencapai hampir Rp 240 triliun. Laporan itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 14 Februari 2023.
Ivan tidak menyebutkan sebagian besar dana itu mengalir ke 10 negara. Namun, ia tidak enggan mengungkapkan ke negara mana saja aliran dana tersebut. Tetapi, menurut dia, sebagian besar transaksi Indosurya mengalir ke negara-negara suka pajak alias tax heaven.
PPATK mencatat total transaksi ilegal tersebut melibatkan 12 usaha koperasi. Menurut Ivan Indosurya menggunakan skema ponzi atau investasi tak berizin. Indosurya menggunakan dana dari anggotanya untuk ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.
Selanjutnya: Ada dana yang dibelikan jet, yacht, ...