“Bahkan bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84 ribu orang dibebaskan dari biaya pelunasan karena mengacu pada biaya haji tahun tersebut,” ucap Mustolih.
Sementara, dia melanjutkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 kenakan biaya tambahan Rp 9,4 juta. Sedangkan untuk pelunasan bagi jamaah haji di tahun 2023 dikenakan biaya tambahan Rp 23,5 juta.
“Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang masa antreannya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” kata Mustolih.
Menurut dia, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak jamaah diambil lebih dulu untuk menambal biaya jemaah haji pada tahun ini. Besarannya kurang lebih Rp 8 triliun atau 80 persen untuk keberangkatan 202.000 jamaah haji regular.
Mustolih menilai, hal itu seolah-olah membuat biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp 40.237.937 juta per orang. Dia pun kemudian membandingkan dengan 5,2 juta jamaah haji tunggu yang hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp 2 triliun (20 persen) yang disalurkan melalui virtual account. Jika dirinci nilainya Rp 350 ribu per jamaah per tahun.
“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas, yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019 di mana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” tutur dia.
Pilihan Editor: Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.