TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menanggapi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 yang ditetapkan oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada Rabu, 15 Februari 2023. Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26.
Mustolih mengatakan keputusan itu patut diapresiasi dengan menekan biaya penerbangan, masyair, dan konsumsi. “Upaya itu menyebabkan penurunan cukup signifikan dari yang sebelumnya ditawarkan pihak Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta maskapai Garuda,” ujar Mustolih, dikutip dari website resmi NU pada Jumat, 17 Februari 2023.
Namun, menurut dia, di balik kesepakatan biaya haji sebesar Rp 49,81 juta itu berimbas pada beberapa hal. Mustolih mengatakan keputusan DPR mengubah usulan BPIH oleh Kemenag sebelumnya dinilai melanggengkan skema ponzi biaya haji.
“Jika dicermati lebih seksama, keputusan di DPR sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis,” kata Mustolih.
Keputusan biaya haji itu memang berbeda dengan apa yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag, yakni rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909. Komposisi usulan Kemenag terdiri dari komposisi Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Selain itu, Mustolih juga menilai BPIH yang telah diputuskan di Komisi VIII DPR RI perlu juga diwaspadai. Karena keputusan itu berpihak kepada 202.000 jamaah haji regular yang dijadwalkan berangkat pada 2023, dengan menekan biaya pelunasan oleh jamaah yang lebih kecil dibanding usulan Kemenag.
Selanjutnya: Bahkan bagi jamaah haji....