TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan, apabila pemerintah tetap menerbitkan Perpu Cipta Kerja menjadi produk undang-undang, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Begitu nomor Undang-undang keluar, tentang Omnibus Law, maka Partai Buruh akan langsung judicial review ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun uji materiil," kata Iqbal saat konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023.
Iqbal menyebut, alasannya tidak segera melakukan judicial review saat terbitnya Perpu Cipta Kerja karena dirinya telah menduga sejak awal DPR RI akan menyetujui Cipta Kerja menjadi undang-undang. "Kami sudah menduga sejak awal DPR pasti setuju, dari awal kami mengatakan mosi tidak percaya kepada DPR yang sekarang," kata Iqbal.
Selain judicial review, Iqbal mengatakan, pihaknya juga akan mengkampanyekan agar masyarakat tidak lagi memilih partai politik yang telah menyetujui Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Kami akan kampanyekan jangan pilih partai politik yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja, kami akan sebut siapa itu anggota-anggota pansusnya tentu secara konstitusional sesuai aturan," kata Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal juga mengancam akan melakukan aksi massa besar-besaran penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Aksi besar-besaran akan diawali di akhir bulan Februari 2023," kata Iqbal.
Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu kemarin, 15 Februari 2023, tujuh fraksi DPR RI menyatakan setuju Perpu Cipta Kerja di bawa ke rapat paripurna sementara Demokrat, PKS plus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak.
Sembilan dari tujuh fraksi yang ada di DPR RI saat ini memang merupakan pendukung pemerintahan Presiden Jokowi. Ketujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sementara dua fraksi lainnya yang merupakan oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pilihan Editor: Bahlil Bantah Cadangan Nikel Indonesia Berumur Pendek