Sementara Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal mengatakan gugatan itu harusnya tidak dikabulkan pengadilan. Menurutnya, yang bisa mengajukan PKPU adalah OJK.
"Walaupun izinnya Wanaartha sudah dicabut, bukan berarti Wanaartha itu jadi perusahaan biasa, (Wanaartha) tetap perusahaan asuransi tapi perusahaan asuransi tanpa izin," kata Harvardy saat dihubungi pada Senin lalu.
Oleh sebab itu, kendalinya tetap berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harvardy mengatakan, bukti kendali tetap ada di OJK adalah dari Undang-Undang Asuransi dan Peraturan OJK 28 Tahun 2015 tentang Likuidasi Perusahaan.
"Jadi ketika perusahaan itu sudah dicabut izinnya, maka perusahaan itu wajib dibubarkan dan wajib juga dibentuk tim likuidasi," tutur Harvardy.
Nanti, kata dia, pekerjaan Tim Likuidasi Wanaartha akan diawasi OJK sampai proses likuidasi selesai. Oleh sebab itu, menurutnya OJK masih memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur ketika sebuah perusahaan sudah dicabut izinnya.
"Jadi, kalau menurut saya PKPU itu seharusnya tidak dikabulkan oleh pengadilan," ucap Harvardy.
Sementara itu, PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.
Pilihan Editor: Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU, Ketua Tim Likuidasi: Seharusnya Tidak Dikabulkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.