TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengatakan gugatan itu seharusnya tidak dikabulkan pengadilan.
"PKPU itu seharusnya tidak dapat dikabulkan karena yang bisa mengajukan PKPU adalah OJK, saya rasa. Walaupun izinnya Wanaartha sudah dicabut, bukan berarti Wanaartha itu jadi perusahaan biasa, (Wanaartha) tetap perusahaan asuransi tapi perusahaan asuransi tanpa izin," kata Harvardy saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Dengan begitu, Wanaartha akan tetap jadi perusahaan di bawah pengawasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bukti kendali perusahaan itu tetap ada di OJK terdapat pada Undang-Undang Asuransi dan Peraturan OJK 28 Tahun 2015 tentang Likuidasi Perusahaan.
"Jadi ketika perusahaan itu sudah dicabut izinnya, maka perusahaan itu wajib dibubarkan dan wajib juga dibentuk tim likuidasi," tutur Harvardy.
Nantinya, kata dia, pekerjaan Tim Likuidasi Wanaartha akan diawasi OJK sampai proses likuidasi selesai. Oleh sebab itu, OJK masih berwenang untuk mengawasi dan mengatur ketika sebuah perusahaan sudah dicabut izinnya.
"Jadi, kalau menurut saya PKPU itu seharusnya tidak dikabulkan oleh pengadilan," kata Harvardy.
Selanjutnya: PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri...