TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI mempertanyakan rincian anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama. Sebab anggaran dukungan pemeliharaan aset haji dibebankan ke BPIH setiap tahunnya mencapai Rp 8,9 miliar padahal sebagian aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzili mempertanyakan, apakah aset-aset tersebut dipergunakan dalam konteks haji atau tidak. "Karena tadi disebutkan salah satu asetnya mobil mewah, kan itu sudah pasti itu digunakan oleh kepala UPT," kata Ace dalam rapat komisi bersama Kementerian Agama, Selasa 14 Februari 2023.
Ace mengatakan, jika pemeliharaan aset haji seharusnya dianggarkan dua bulan sebelum dan dua bulan sesudah pelaksanaan haji. "Jika logikanya untuk mendukung pelaksanaan haji, pemeliharaannya nggak tiap bulan," kata Ace.
Untuk itu Ace mempertanyakan, apakah biaya pemeliharaan itu untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan ibadah haji atau pelayanan terhadap administrasi haji secara keseluruhan.
"Kalau pelayanan terhadap administrasi haji secara keseluruhan, bukan kah itu sudah ditanggung APBN, karena itu menyangkut pelayanan sepanjang tahun, dan masuknya harusnya jadi kekayaan negara bukan kekayaan haji," kata Ace.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan, anggaran pemeliharaan tersebut seharusnya dapat diminimalisir dengan subsidi silang menggunakan APBN.
"Saya ingin mempertegas aja, setau saya ada beberapa aset milik Kementerian Agama yang disewakan di sana (Makkah), berarti ada uang pemasukan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk haji untuk pemeliharaan juga," kata Selly. Selly mengatakan, kalau memang ada aset Kementerian Agama yang disewakan seharusnya uang pemeliharaannya tidak terlalu dibebankan dalam BPIH.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyimpulkan ada kurang lebih ada empat pertanyaan yang perlu dijawab oleh Kementerian Agama soal beban BPIH terhadap operasional.
"Silakan dirundingkan kembali (oleh Kemenag) soal dukungan pemeliharaan aset haji, pengadaan sarana dan prasarana pendukung operasional haji, langganan daya dan jasa masa operasional haji, kemudian pengelolaan keuangan operasional haji dalam negeri," kata Marwan saat memimpin rapat.
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama hari ini akan menentukan ongkos ibadah haji tahun 1444 H atau 2023 M hari ini, Selasa 14 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya. Selain itu, Yaqut juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen dikurangi tinggal 30 persen. Otomatis hal itu turut menambah besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen.
Karena pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran Bipih yang harus dibayar setiap calon jemaah mencapai Rp 69 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kerja Rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Dengan nilai sebesar itu, Bipih tahun ini hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat haji di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengendapkan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Pilihan Editor: KPK Bertemu dengan Menteri Agama dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji