Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda, DJSN: Layanan BPJS Kesehatan Perlu Ditingkatkan

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Rapat tersebut penjelasan tentang perubahan tarif INA-CBGs dan kapitasi dalam rangka implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), penjelasan tentang peta jalan pemerataan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penjelasan terkait implementeri kebijakan pelayanan obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Formularium Nasional (Fornas). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Rapat tersebut penjelasan tentang perubahan tarif INA-CBGs dan kapitasi dalam rangka implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), penjelasan tentang peta jalan pemerataan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penjelasan terkait implementeri kebijakan pelayanan obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Formularium Nasional (Fornas). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengambil keputusan menunda penghapusan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dari rencana awal pada tahun 2024 menjadi 2025.

“Pertama, hasil pengawasan uji coba dan perhitungan oleh DJSN menunjukkan bahwa KRIS JKN dapat diterapkan secara bertahap, artinya visibel ataupun layak dengan senantiasa mempertimbangkan kesiapan dan penerimaan terutama dari sisi para peserta,” kata Mickael saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut Mickael, dana jaminan sosial atau DJS Kesehatan masih mendapatkan keuntungan dengan penerapan KRIS, “Setelah penerapan tarif 2023, saat ini dana jaminan kesehatan masih menunjukan angka positif pada tahun 2024 yakni mencapai Rp 17,41 triliun. Kajian ini menggunakan medical loss ratio atau rasio klaim,” kata Mickael.

Mickael mengatakan, penghapusan KRIS JKN perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dari setiap rumah sakit sedikitnya ada 12 kriteria. Dan untuk memenuhi kriteria tersebut dibutuhkan dana mulai dari Rp 321 juta hingga Rp 2,6 miliar itu terlihat dari 4 rumah sakit yang dijadikan lokasi uji coba.

Selanjutnya, kata Mickael, dengan dihapuskannya KRIS, maka akan dilakukan penyesuaian tarif karena ada penambahan biaya skrining dengan promotif dan preventif sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023.  Hal itu pun akan berdampak pada kepesertaan BPJS.

“Kami juga memandang perlu melakukan monitoring evaluasi bersama terhadap dampak Permenkes nomor 3 tahun 2023 guna menjaga keberlangsungan DJS Kesehatan,” katanya.

Mickael berharap, adanya penyesuaian tarif dalam Permenkes 3 tahun 2023 dapat mendorong peningkatan kualitas layanan bagi peserta dan peninjauan berkala yang dibutuhkan guna memastikan keberlanjutan DJS Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami juga melihat bahwa BPJS Kesehatan perlu menindaklanjuti perbaikan mutu layanan JKN salah satunya dengan kredensialing dan rekredensialing,” kata dia.

Terakhir, DJSN pun mendorong agar dilakukan upaya inklusif guna meningkatkan tingkat kolektibilitas iuran JKN dan membangun prosedur penguatan kualitas pendapatan iuran. “Serta mencegah moral hazard untuk peserta dan pemberi kerja, guna menjaga besaran pendapatan dan penegakan kepatuhan,” kata katanya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menegaskan akan menunda penghapusan kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dari yang sebelumnya pada tahun 2024 menjadi awal tahun 2025. Padahal, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan kelas standar rawat inap (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diundur jadi Awal 2025, Begini Penjelasan DJSN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

12 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

26 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

31 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

35 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

36 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

36 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

38 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.