TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan ruang kelas rawat inap atau juga disebut dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dipastikan diundur pelaksanaannya, dari semula ditargetkan pada pertengahan tahun 2024 menjadi awal tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman saat menghadiri RDP bersama Komisi IX DPR RI, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca juga:
“DJSN bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan kementerian lembaga lainnya telah membahas penetapan KRIS dilaksanakan secara bertahap dimulai tahun 2023 ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2025,” kata Bobby dalam rapat tersebut.
Adapun penetapan tanggal 1 Januari 2025 sebagai waktu dimulainya KRIS itu setelah mempertimbangkan kesiapan rumah sakit dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh.
“Kami laporkan juga bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terutama terkait dengan uji coba KRIS JKN yang dilaksanakan pada Desember 2022,” kata Bobby.
Bobby menjelaskan, dari keempat rumah sakit itu, satu di antaranya belum memenuhi kriteria yakni pada RSUP Leimina, Ambon.
“Tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memnuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimina di Ambon yang belum menuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” kata Bobby.
Selain kesiapan rumah sakit, DJSN juga menilai saat ini mutu pelayanan BPJS Kesehatan menjadi perhatian penting guna melakukan penghapusan KRIS JKN. “Kami juga melihat bahwa BPJS Kesehatan perlu menindkalanjuti perbaikan mutu layanan JKN salah satunya dengan kredensialing dan rekredensialing,” kata Bobby.
Selanjutnya: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan...