TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara menanggapi mengenai masa jabatan Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023. Menurut dia, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal Gubernur BI baru.
“Sampai saat ini Komisi XI belum menerima Surpres (Surat Presiden) terkait Gubernur BI,” ujar Amir kepada Tempo pada Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
Wakil Ketua Umum DPP Partai PPP itu juga belum bisa memberikan bagaimana kriteria yang cocok menjadi Gubernur BI nanti. “Kita akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan setelah menerima surat dari presiden,” tutur Amir.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan kriteria calon Gubernur BI baru yang harus bisa menghadapi resesi global 2023. Menurut Bhima, calon Gubernur BI setidaknya harus memiliki lima kriteria.
Pertama, kata dia, harus berani menolak melanjutkan burden sharing atau cetak uang dalam rangka menyelamatkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. “Kedua, mencari opsi stabilitas kurs terpaku pada kebijakan konvensional naik turunkan suku bunga acuan,” ucap Bhima.
Kriteria ketiga, dia melanjutkan, memiliki integritas atau tidak punya masalah konflik kepentingan dan track record yang bersih. Keempat, mempunyai komitmen mengarahkan kebijakan moneter yang pro-mitigasi perubahan iklim.
Selanjutnya, kelima adalah paham dan mampu mengendalikan arah perkembangan teknologi, termasuk soal rupiah digital dan cepatnya inovasi fintech payment. Namun, Bhima belum berani memberikan nama siapa yang paling cocok dengan kriteria tersebut untuk menjadi pengganti Perry Warjiyo. “Dari internal BI banyak yang punya kapasitas,” tutur Bhima.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.