TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan kondisi industri asuransi nasional saat ini. Hal tersebut merespons teguran Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke otoritas itu karena banyaknya kasus pada industri asuransi dan merugikan tak sedikit nasabah.
Mahendra menjelaskan bahwa premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sepanjang tahun 2022. Hal tersebut menjukkan masalah perusahaan asuransi perlu segera diselesaikan. Ia lalu merinci bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9 persen mencapai Rp 119 triliun.
Baca: Sentil OJK Soal Banyak Masalah di Asuransi, Jokowi Sebut Asabri, Jiwasraya, Wanaartha hingga ...
"Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat," kata Mahendra dalam acara 'Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023', Senin, 6 Februari 2023.
Sementara itu rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri asuransi umum sebesar 327 persen dan RBC asuransi jiwa sebesar 484,2 persen. RBC adalah indikator yang mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya.
"Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi," tutur Mahendra.
Lebih lanjut, dia menyampaikan OJK akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan pasar menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
Oleh sebab itu, Mahendra menyebut, prioritas kebijakan OJK 2023 yang pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan. Di pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB), kata dia, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.
"Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi," kata Mahendra.
Presiden Jokowi sebelumnya mengkritik kinerja pengawasan OJK karena banyaknya persoalan di industri keuangan yang bermunculan. Kepala negara menyebutkan deretan nama perusahaan asuransi seperti Asabri, Jiwasraya, Wanaartha, hingga masalah yang kerap dikeluhkan nasabah asuransi yakni unit link.
Tak luput, Jokowi juga menyebut kasus penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang jadi salah satu yang harus diawasi OJK selama ini. Saking banyaknya masalah muncul di industri keuangan itu, ia meminta pengawasan OJK untuk lebih diintensifkan.
“Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tur haji dan umrah,” kata Jokowi dalam acara ‘Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023’, Senin, 6 Februari 2023.
Baca juga: Jokowi Wanti-wanti ke OJK Soal Kasus Adani Group di India: Karena Goreng-gorengan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.