4. KPPU Mulai Usut Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita di Daerah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV di Surabaya ihwal penjualan bersyarat atas minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan KPPU akan memulai tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
"Kegiatan penelitian inisiatif tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat," tuturnya.
Dendy mengatakan pra-penyelidikan ini adalah respons KPPU atas kelangkaan minyak goreng curah dan Minyakita selama beberapa bulan terakhir. Pasalnya, KPPU menemukan bahwa stok Minyakita mulai langka sejak beberapa pekan lalu dan harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga hingga 5-14 persen.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
5. Sukuk Bi Al-Istitsmar CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali dari Penawaran pada 2023
PT CIMB Niaga Auto Finance atau CIMB Niaga Finance berhasil menerima permintaan berlebih (oversubscribed) sebanyak 4,6 kali dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I pada tahun 2023.
Dari penawaran itu, perseroan mampu mendapatkan permintaan atas sukuk dengan total dana sebesar Rp 4,6 triliun. Komposisinya terdiri dari 2 seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp 700 miliar dan Seri B dengan nilai sebesar Rp 300 miliar.
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman mengatakan padahal kebutuhan atas sukuk hanya sebesar Rp 1 triliun.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
6. OJK Beberkan Langkah Penguatan Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen. Salah satunya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.
“Dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK Nomor 5 Tahun 2022),” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Ogi mengatakan, OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices. Khususnya, kata dia dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.