TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen. Salah satunya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.
“Dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK Nomor 5 Tahun 2022),” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca: IMF Sebut 2023 Ekonomi Dunia Gelap Gulita, Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi RI Meningkat Pesat
Ogi mengatakan, OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices. Khususnya, kata dia dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
Langkah lainnya adalah OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB agar tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta mendapat dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
“OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi,” tutur Ogi.
Selanjutnya: Ketentuan baru itu....