Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsumen Meikarta: Kami Sudah Habis Uang, Unit Tidak Dapat, Malah Dituntut

image-gnews
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu konsumen Meikarta menceritakan kebingungannya soal penuntutan mereka oleh pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Indri merupakan salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit. Ia tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). 

Selain itu, dia adalah salah satu dari 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca: Digugat Rp 56 Miliar, 18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Dia pun mengatakan PT MSU maling teriak maling. Dia tak habis pikir di mana pola pikir perusahaan itu.

"Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" tanya Indri.

Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.

Hal ini ditanggapi kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan. Menurutnya, penuntutan terhadap konsumen Meikarta adalah ironis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Konsumen yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya, mereka yang mempertanyakan haknya, kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan konsumen Meikarta berusaha mempertanyakan untuk menuntut haknya. Menurut dia, hak harus dituntut.

"Jika unitnya tidak ada, rata-rata (masih) tanah merah, kembalikan saja uangnya, uang yang sudah diberikan tanpa ada nilai inflasi," ujar Rudy.

Sementara itu, kuasa hukum PT MSU menolak berkomentar lebih lanjut. "No comment ya, no comment," kata kuasa hukum PT MSU Yohan, Selasa.

Untuk diketahui, 18 konsumen Meikarta dituntut secara perdata oleh PT MSU karena pencemaran nama baik. Hari ini merupakan sidang perdana. 

Namun, karena berkas-berkas belum lengkap berupa ada alamat-alamat tergugat yang tidak jelas, maka majelis hakim memutuskan menunda sidang dua Minggu lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca: MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berani Hadapi Pengembang Nakal, Pramono Anung Janji Berpihak pada Warga Jakarta

11 jam lalu

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono atau kerap disapa Cak Lontong bersama bakal calon gubernur dan ewakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta, Minggu, 15 September 2024. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Berani Hadapi Pengembang Nakal, Pramono Anung Janji Berpihak pada Warga Jakarta

Pramono Anung berjanji akan membela masyarakat menghadapi pengembang nakal apabil menang dalam Pilkada Jakarta.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

5 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Daftar HP yang Dikabarkan Mendapatkan Update Android 15

7 hari lalu

Android 15.
Daftar HP yang Dikabarkan Mendapatkan Update Android 15

Berikut daftar HP yang kemungkinan besar akan menerima pembaruan Android 15.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

8 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

9 hari lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.


Dirilis Secara Terbatas, Ini Fitur-fitur Baru Android 15

9 hari lalu

Android 15.
Dirilis Secara Terbatas, Ini Fitur-fitur Baru Android 15

Android 15 tersedia di Android Open Source Project dan akan segera mendukung perangkat Google Pixel yang dirilis dalam waktu dekat.


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

14 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

14 hari lalu

Ace Hardware. Foto/Twitter
ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

Toko perkakas rumah tangga terbesar di dunia ACE Hardware akan pamit dari Indonesia, pada 31 Desember 2024


Bank Shinhan Indonesia Naikkan Limit Channeling ke Kredivo Jadi Rp 800 Miliar

29 hari lalu

Kantor pusat Shinhan Bank di Seoul, Korea Selatan. Wikipedia
Bank Shinhan Indonesia Naikkan Limit Channeling ke Kredivo Jadi Rp 800 Miliar

Bank Shinhan Indonesia mengumumkan peningkatan limit fasilitas channeling menjadi Rp 800 miliar kepada Kredivo.


OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Pekerja Migran dan Diplomat: Penipuan Investasi Kian Marak

40 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Pekerja Migran dan Diplomat: Penipuan Investasi Kian Marak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen bagi pekerja migran dan warga negara Indonesia di luar negeri.