TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta menceritakan tengah menghadapi tuntutan Rp 56 miliar karena melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Nobu, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2022 lalu. Tuntutan itu dilayangkan oleh pengembang pembangunan apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU.
"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan mereka? Apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami malah dituntut balik Rp 56 miliar," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta Aep Mulyana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca: Cerita Pembeli Unit Meikarta: Kecewa Bayar Lunas Rp 260 Juta hingga Banting Harga di Situs Online
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal lantas menanyakan, tuntutan Rp 56 miliar itu ditujukan ke beberapa orang. Aep lantas menjawab bahwa hal itu agak rancu, karena ada yang menyebutkan perorangan dan ada yang menyebut komunitas.
Konsumen kecewa, malah digugat
Aep menjelaskan bahwa mereka berunjuk rasa pada intinya hanya ingin menanyakan status unit apartemen. Tapi belakangan, mereka yang hadir saat itu malah disomasi dan dijadikan tergugat.
"Jadi yang mencurahkan kekecewaan, itu namanya siapa, dijadikan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Aep. Adapun nilai gugatan Rp 56 miliar itu karena MSU merasa dirugikan karena viral pemberitaan kasus akibat Komunitas Peduli Meikarta tersebut.
Pihak pengembang, kata Aep, sudah mewanti-wanti agar jangan berunjuk rasa pada 19 Desember 2022. "Sebelum tanggal 19 (Desember 2022), waktu kami mau unjuk rasa di (Bank) Nobu, itu sudah ada surat peringatan, somasi, dari pihak MSU. Intinya jangan sampai melakukan itu pada tanggal 19," tutur Aep.
Dan kini, Aep menyatakan tidak ada pilihan selain mereka menghadapi gugatan tersebut. Padahal gugatan itu tidak masuk logika dan kemampuan mereka.
"Mereka menggugat pengurus komunitas dan anggota lainnya yang hanya sekedar berorasi, sekedar menumpahkan kekecewaannya, dan penderitaannya karena hak-hak mereka dilanggar oleh pihak pengembang," ujar Aep.
Oleh sebab itu, anggota Komunitas Peduli Meikarta menceritakan soal kasus ini dan meminta perlindungan hukum pada DPR dan juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang turut hadir dalam audiensi tersebut.
"Kami selaku tergugat memohon perlindungan hukum karena tuntutannya tidak logis dan berencana mau memiskinkan kami. Selain tuntutan Rp 56 miliar itu, ada sita jaminan juga, sita jaminan aset. Jadi, tidak logis dan betul-betul mau memiskinkan kami," kata dia.
Selanjutnya: Lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta...