Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya

image-gnews
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang ditolak, Partai Buruh juga menolak isi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga : Demo Tolak Perpu Cipta Kerja Berakhir, Said Iqbal: Kocok Ulang Negeri Ini, Buruh Berkuasa

Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu poin PP 35 tahun 2021 yang tidak memihak kepada buruh adalah pada tentang hak uang pesangon terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sekarang anda lihat di Banten, di Jawa Barat sebagian, mulai ada yang menutup perusahaan tekstil garmen sepatu, padahal cuma pindah. Karena apa? Sekarang bayar pesangonnya murah, hanya 0,5 kali dari aturan,” kata Said saat melakukan demo di kawasan Monas, Sabtu 14 Januari 2023.

Baca juga : Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen Outsourcing

Said mengatakan, buruh bisa menjadi korban pengupahan yang tidak layak dengan alasan-alasan yang telah disebutkan dalam poin regulasi. “Kami terancam. Kami tidak mau negara hanya menjadi agen pengusaha-pengusaha hitam untuk melemahkan daya kesejahteraan buruh,” kata Said.

Dalam aturan PP 35 tahun 2021, pengusaha yang boleh memberikan uang pesangon 0,5 atau setengah dari aturan yang berlaku diatur dalam pasal 42 ayat (2), pasal 43 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (1), pasal 47, dan pasal 52 ayat (1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pasal 42 ayat (2), pengusaha boleh memberikan pesangon 0,5 kali atau setengahnya dari ketentuan jika buruh mengundurkan diri. Sementara untuk pasal 43 ayat (1) disebutkan kalau perusahaan mengalami kerugian hingga menimbulkan PHK untuk efisiensi juga boleh membayar pesangon setengahnya.

Baca juga : Demo Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja, Tuntut Upah Minimum Gunakan Standar Internasional

Selanjutnya pada pasal 44 ayat (1), pesangon setengah dapat dibayarkan kepada buruh yang terkena PHK akibat perusahaan tutup yang disebabkan oleh kerugian. Begitupun pada pasal 45 ayat (1) yang membolehkan membayar uang pesangon setengah karena perusahaan tutup akibat force majeure.

Perusahaan juga boleh membayarkan uang pesangon 0,5 kali apabila perusahaan terlilit hutang hingga sebabkan PHK, itu diatur dalam pasal 46 ayat (1). Aturan yang sama juga diatur di pasal 47, apabila perusahaan mengalami pailit.

Terakhir, untuk pasal 52 ayat (1) pengusaha boleh membayar pesangon setengah dari aturan apabila buruh terkena PHK akibat pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, terkait aturan pemberian uang pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK, itu diatur pada Pasal 40 ayat (2) regulasi tersebut. Sehingga acuan 0,5 kali itu berdasarkan perhitungan pada pasal itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

7 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

7 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

10 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh