TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
"Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perpu Cipta Kerja ini," kata Said saat melakukan orasi dalam demo, Sabtu 14 Januari 2023.
Baca: Demo Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja, Tuntut Upah Minimum Gunakan Standar Internasional
Said mengatakan, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberlakuan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dibatasi hanya lima kategori yakni petugas katering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
"Di Perpu Cipta Kerja, pasalnya menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Anehnya lagi, negara kemudian diberi kuasa oleh Perpu Cipta Kerja ini boleh menentukan mana pekerjaan yang boleh outsourcing mana yang tidak," kata Said.
Menurut Said, praktik outsourcing merupakan praktik perbudakan modern dan sudah seharusnya dihilangkan dalam sistem kerja. "Hanya satu satunya negara Indonesia di dunia, yang memperbolehkan perbudakan jaman modern," kata Said.
Said menyebut, Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan kelompok pengusaha hitam jahat yang menginginkan adanya keleluasaan dalam mengelola pekerja.
"Ini kelompok-kelompok pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah, outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas, tidak ada jaminan pensiun," kata Said.
Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu 14 Januari 2023. Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca: Pembangunan IKN, PUPR: Proyek Rp 25 triliun Terkontrak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini