Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja, Tuntut Upah Minimum Gunakan Standar Internasional

image-gnews
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal kembali mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Karena, menurutnya, perpu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, maupun pekerja rumah tangga.

"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja," kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas, Sabtu, 14 Januari 2023.

Baca: Bahlil Bingung dengan Penolak Perpu Cipta Kerja: Belum Baca Sudah Bilang Gak Cocok, Maunya Apa?

Said mengatakan, salah satu poin penting yang sangat merugikan adalah tentang pasal upah minimum, karena pasal itu adalah kembali kepada rezim upah murah. "Yang paling disorot adalah tentang upah minimum, yang menyebutkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," kata Said.

Menurut Said, kalimat indeks harga tertentu akan menjadi alat bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah kepada buruh. "Di seluruh dunia, tidak ada upah minimum itu pakai indeks tertentu, karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah," kata Said.

Said meminta agar pemerintah menggunakan dua ukuran internasional dalam menentukan upah minimum kepada pekerja yakni menggunakan makro ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar kebutuhan hidup layak yang telah disurvei di pasar, Indonesia ada 60 item," kata Said.

Atas dasar itulah, Said mengatakan, puluhan ribu kaum buruh menolak perpu cipta kerja dijalankan dan meminta agar aturan tentang ketenagakerjaan tetap menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Partai Buruh meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU 13 tahun 2003," kata Said.

Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu 24 Januari 2023.

Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. 

Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca: Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

30 menit lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

2 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

Forum Alumni UI mendesak Presiden Jokowi untuk cuti sementara sebagai Presiden RI karena anak kandungnya, Gibran ikut Pilpres 2024.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

3 jam lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, bagaimana aturannya?


Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

4 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

Gibran Rakabuming mengaku belum mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres 2024.


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

4 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.


Pemerintah Disebut seperti Orde Baru, PDIP Bilang Bukan Tanggung Jawab Partainya, Kekuasaan di Presiden

4 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Pemerintah Disebut seperti Orde Baru, PDIP Bilang Bukan Tanggung Jawab Partainya, Kekuasaan di Presiden

Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan tanggung jawab PDIP adalah memberikan masukan, rekomendasi, dan kritik sebagai partai politik


Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ucap Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Begini Bunyi Sumpahnya

6 jam lalu

Nawawi Pomolango mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ucap Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Begini Bunyi Sumpahnya

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango membacakan sumpah jabatan disaksikan Jokowi. Berikut bunyi lengkap sumpah jabatan Ketua KPK itu.


Cerita Guru Soal Masa Sekolah Tiga Anak Jokowi di SMPN 1 Surakarta

8 jam lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 1 Solo berada di area pintu masuk sekolah setempat, Senin, 27 November 2023. SMP Negeri 1 Solo pernah menjadi tempat Presiden Jokowi dan ketiga putra-putrinya menimba ilmu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Cerita Guru Soal Masa Sekolah Tiga Anak Jokowi di SMPN 1 Surakarta

SMPN 1 Surakarta menjadi tempat Presiden Jokowi dan ketiga anaknya menimba ilmu.