TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melayani 7.464 laporan konsumen selama 2022.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono berujar pengaduan konsumen soal transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce) masih mendominasi, yaitu 6.911 layanan atau 93 persen dari total jumlah layanan konsumen yang masuk.
Baca: BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar
"Pengaduan transaksi melalui e-commerce meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha," ujar Veri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 12 Januari 2023.
Menurut Veri, pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api adalah yang paling banyak diterima.
Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan financial technology (perbankan digital dan pembiayaan), phising (pencurian data pribadi dan informasi), dan asuransi.
Pengaduan konsumen yang diterima Kemendag berasal dari berbagai kanal meliputi sembilan sektor dan dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el. Dalam penyelesaian pengaduan konsumen, Kemendag berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, 34 pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian.
Adapun laporan yang diterima Ditjen PKTN meliputi 5.042 laporan pengaduan konsumen, 1.899 laporan berupa pertanyaan, dan 523 laporan berupa informasi. Sebanyak 99 persen laporan pengaduan dinyatakan telah selesai. Pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.
Veri menjelaskan pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Sedangkan jika kedua pihak tidak menerima/atau tidak sepakat maka di sarankan untuk melanjutkan ke BPSK atau ke pengadilan dan pengaduan dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan.
"Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang tertib,” ujar Veri.
Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi E-commerce Asing Masuk RI, Teten Usul Permendag Direvisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini