TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meluncurkan petunjuk pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di tingkat konsumen 2023 untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan komoditas tersebut.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan petunjuk pelaksanaan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.
Baca: Bapanas Terbitkan Aturan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan, Pedoman Pusat hingga Pemkot
“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” kata dia di Jakarta, Senin, 9 Januari 2022
Dia menjelaskan, pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 akan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog yang berasal dari pembelian langsung baik yang dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan Pemerintah.
“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujar Arif.
Menurut dia, SPHP beras 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan, mengacu pada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.
Selanjutnya: Bulog melakukan penyaluran beras dengan harga Rp 8.300 ...