Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapanas Terbitkan Aturan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan, Pedoman Pusat hingga Pemkot

image-gnews
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mensosialisasikan bahan pangan sorgum di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 4 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mensosialisasikan bahan pangan sorgum di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 4 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi. 

"Ini dalam rangka membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Januari 2023. 

Ia menjelaskan Perbadan tersebut berisi sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi. Di dalamnya berupa serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Perbadan tersebut digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.

Menurutnya Arief, sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk penelitiannya terdiri dari dua jenis, yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari Bapanas atau perangkat daerah urusan pangan, serta data sekunder dari kementerian atau lembaga dan perangkat daerah terkait.

Lebih lanjut sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, ujarnya, disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Sementara itu untuk penyebaran data dan informasinya, sistem ini dilakukan secara berkala melalui website dan pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Perbadan Nomor 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Tim itu melibatkan instansi atau lembaga unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun implementasi lebih lanjut dari Perbadan Nomor 16 Tahun 2022 akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.

Sebagai informasi, pengentasan kerawanan pangan dan gizi diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres tersebut disebutkan upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. 

Selain melalui penguatan sistem peringatan dini yang diatur dalam Perbadan tersebut, kata Arief, strategi Bapanas lainnya untuk mengentaskan kerawanan pangan dan gizi yaitu, penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana, peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi. 

Di sisi lain, Arief berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18bTahun 2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mandiri dan berdaulat.

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Harga Bahan Pokok Hari Ini, Beras Premium Masih Tinggi

2 hari lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
Harga Bahan Pokok Hari Ini, Beras Premium Masih Tinggi

Harga bahan pokok terkini, sebagian besar mengalami kenaikan, seperti beras dan cabai.


Bapanas Sudah Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah 258,15 Ton, Diklaim Sesuai Regulasi

3 hari lalu

Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri) bersama Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya AKBP Victor DH Inkiriwang (kanan) memberikan keterangan pada media saat meninjau beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pada keterangannya, Arief mengklaim bahwa stok beras saat ini tergolong aman. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bapanas Sudah Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah 258,15 Ton, Diklaim Sesuai Regulasi

Bapanas mencatat ada 285,15 ton cadangan pangan pemerintah yang disalurkan ke daerah di Indonesia pasca terkena bencana seperti banjir.


Mendag Zulkifli Hasan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tambun Klaim Harga Beras Turun Awal April 2024

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tambun Klaim Harga Beras Turun Awal April 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pengecekan harga sembako di Pasar Tambun, Bekasi Jawa Barat. Dia mengklaim harga beras mulai normal pada April 2024.


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

6 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

7 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.


Bulog Sebut Bantuan Beras Januari-Maret Capai 497 Ribu Ton

8 hari lalu

Warga antre beras saat penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Pos Bandung, Jawa Barat, Kamis, 29 Februari 2024. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras untuk 22.004.007 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan pangan sebanyak 10 kg beras per KPM. TEMPO/Prima mulia
Bulog Sebut Bantuan Beras Januari-Maret Capai 497 Ribu Ton

Bulog menyatakan pemerintah telah menyalurkan 497.048 ton beras.


Atasi Gejolak Harga, Pemerintah Impor 145 Ribu Ton Daging Sapi dan Naikkan HET Beras

8 hari lalu

Penjualan daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 12 Maret 2024. Angka tersebut naik dibanding kemarin Rp 135.740, sedangkan untuk sapi utuh Rp 50.920 harga ini turun dibanding kemarin Rp 52.220 per kilogramnya. TEMPO/Tony Hartawan
Atasi Gejolak Harga, Pemerintah Impor 145 Ribu Ton Daging Sapi dan Naikkan HET Beras

Pemerintah mendatangkan 145 ribu ton daging sapi dan memperpanjang kenaikan HET beras untuk menekan harga selama Ramadan dan Lebaran 2024


Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

8 hari lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

Peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky memproyeksi inflasi Maret dan April 2024 sehubungan dengan harga pangan yang sampai sekarang masih tinggi.