TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pengajuan banding usai kalah gugatan nikel di World Trade Organization (WTO). Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono juga mengatakan Indonesia sudah resmi mengajukan banding.
Namun, Djatmiko menuturkan hingga kini belum ada perkembangan terbaru lantaran Indonesia masuk ke dalam antrian yang cukup panjang. Alhasil, pemerintah belum bisa memastikan kapan permasalahan ini akan selesai.
“Tergantung di WTO nanti. Jadi kalau ada yang nanya soal waktu, hanya tuhan yang tahu ya, tidak ada seorang di dunia pun yang tahu” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Januari 2023.
Djatmiko memperkirakan tak akan ada kendala yang berarti dalam proses banding ini. Sebab, tuturnya, setiap negara mempunyai hak untuk menggugat dan mengajukan banding ke WTO.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengatakan Indonesia sudah resmi mengajukan banding ke WTO. Namun, ia meyakinkan RI tetap akan menghadapi tantangan apapun yang akan terjadi ke depannya.
Selanjutnya: Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan ...