“Nggak apa-apa yaa, ya akan kita hadapi nanti ke depannya bakal seperti apa, sudah diajukan juga bandingnya” ujar Zulkifli.
Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO. Organisasi Perdagangan Dunia itu menolak pembelaan Indonesia terhadap gugatan nikel Uni Eropa.
Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat. Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Sebelumnya, pembelaan awal lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional telah ditolak oleh badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
Pada 30 November 2022 lalu, putusan panel telah lebih dahulu didistribusikan kepada anggota WTO lainnya. Setelah itu, putusan panel itu akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini