6. Kenaikan tarif dan aturan komisi ojek online
Setelah diundur dua kali, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikan tarif ojek online pada Ahad, 11 September. Besaran kenaikan itu 8-13 persen untuk semua zonasi. Kemenhub juga memberlakukan aturan biaya sewa aplikasi atau biaya komisi maksimal 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojol telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Ada dua faktor mempengaruhi tarif ojek online, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojek online atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi.
Namun pengemudi ojek online menolak kenaikan tarif ojek online lantaran khawatir konsumen akan beralih ke moda transportasi lain. Para pengemudi lebih berharap pemerintah menurunkan biaya sewa aplikasi atau biaya komisi yang masuk ke kantong perusahaan aplikator. Terlebih, perusahaan aplikator masih melanggar ketentuan maksimal 15 persen biaya komisi yang ditetapkan oleh Kemenhub. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan tetap menyatakan keberatan atas penerapan batas biaya komisi itu.
7. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan
Selain ojek online, tahun ini pemerintah juga memberlakukan kenaikan tarif angkutan penyebrangan mulai 19 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Aturan itu merupakan perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022. “Penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Kebijakan pemerintah ini kemudian di gugat oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Gugataan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 12 Desember 2022. Gapasdap menggugat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 lantaran menilai kebijakan itu tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui stakeholder tarif.
8. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024. Salah satu alasan kenaikan cukai ini untuk menekan angka perokok aktif pada anak-anak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
Kenaikan CHT, kata Sri Mulyani, mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah menyusun instrumen cukai tersebut jauh-jauh hari. Ditambah pemerintah telah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Kebijakan pemerintah menaikkan CHT juga dibanjiri kritik dari sejumlah pihak, khususnya yang menyangkut soal nasib petani tembakau. Namun Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.