TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2022, Tempo mencatat kaleidoskop dari kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang paling berpengaruh dan mendapat banyak sorotan dari publik. Mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga yang berimbas pada kelangkaan sampai larangan ekspor bauksit yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari lalu.
Tahun ini pun dinilai memiliki banyak tantangan dan tekanan krisis. Situasi global yang penuh gejolak terjadi akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang berimbas pada krisis pangan, energi, dan keuangan. Jokowi bahkan sempat memerintahkan jajaran menteri untuk waspada dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Baca: Kaleidoskop 2022: Proyek Jumbo Bertumpuk Masalah, dari Kereta Cepat hingga Korupsi BTS
"Jangan sampai membuat kebijakan yang salah, terpeleset, jadi sulit," ujar 2 Desember lalu.
Dirangkum Tempo, berikut kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan bisnis yang paling berpengaruh sepanjang 2022.
1. Minyak goreng satu harga
Pada awal tahun, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter. Kebijakan itu diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, 19 Januari pukul 00.01. Minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan itu merupakan respons atas meningkatnya harga acuan internasional crude palm oil atau CPO yang melonjak hingga Rp 20 ribu per liter. Namun, kebijakan itu memicu kelangkaan stok minyak goreng hingga melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Pasokan minyak goreng kosong di pasar tradisional maupun rak supermarket di hampir seluruh wilayah Indonesia. Ombudman Republik Indonesia kemudian menemukan adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan kondisi itu terjadi.
Akhirnya, pemerintah mengganti kebijakan satu harga menjadi aturan harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya itu, pemerintah lalu mewajibkan produsen memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Alih-alih menjadi solusi atas sengkarut minyak goreng ini, kebijakan itu mendapatkan tentangan keras dari para petani sawit dan eksportir yang merugi. Sebab, harga tandan buah segar (TBS) menjadi jatuh dan hasil panen tak terserap ke konsumen lantaran stok masih melimpah. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kukuh menyatakan pemerintah harus menahan ekspor agar harga acuan CPO internasional tidak kian naik.
Pemerintah pun akhirnya melarang sementara ekspor untuk semua produk CPO, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Pelarangan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 April. Larangan ekspor baru dicabut pada Kamis, 19 Mei setelah pemerintah menilai harga dan pasokan minyak goreng sudah kembali satbil. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 23 Mei.
2. Undang-undang IKN disahkan, pembangunan dimulai
Pada Selasa 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN dan diundangkan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan IKN ini, Mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Tetapi belum genap setahun, pemerintah berencana merevisi UU IKN itu. Suharso mengungkapkan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut dia, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. Rencana revisi UU IKN ini menuai banyak kritik, mulai dari anggota DPR, ekonom, hingga aktivis lingkungan hidup.