9. UU PPSK
Akhir tahun ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang. Omnibus law di sektor keuangan itu dinilai sebagai sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional. Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan.
Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat hal tersebut dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal.
Di sisi lain, sejumlah pasal dalam UU PPSK dinilai masih bermasalah. Salah satunya, perubahan posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu tercermin dalam Pasal 34 ayat 1 UU No.11/2011 tentang OJK yang menekankan bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN atau pungutan. Padahal, OJK sebagai sebuah lembaga independen sebelumnya memiliki pengelolaan keuangan mandiri yang berasal dari pungutan pelaku di industri keuangan.
10. Larangan ekspor bauksit
Rabu, 22 Desember lalu Presiden Jokowi resmi mengumumkan kabijakan Larangan ekspor bijih bauksit. Larangan itu akan mulai berlaku pada Juni 2023. Jokowi mengungkapkan langkah ini diputuskan demi hilirisasi bauksit di dalam negeri.
Jokowi merujuk pada keberhasilan hilirisasi nikel yang telah berkontribusi positif terhadap neraca perdagangan Tanah Air. Dia memperkirakan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit dapat meningkatkan pendapatan negara dari bauksit, dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 62 triliun.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut larangan berlaku untuk segala bentuk ekspor bauksit mentah, tidak hanya washed bauxite. Larangan diberlakukan untuk meningkatkan nilai tambah bauksit di dalam negeri. Airlangga juga menyebut saat ini sudah ada empat fasilitas pemurnian alias smelter bauksit eksisting dengan kapasitas alumina, hasil pengolahan bauksit yang akan diproses menjadi aluminium, sebesar 4,3 juta ton. Di luar itu, masih ada pembangunan smelter baru.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Kaleidoskop 2022: Kisruh Pertambangan Sepanjang Tahun, dari Wadas sampai Sangihe
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini