TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penyelenggara program penjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, mengatakan pihaknya mendukung otoritas LPS yang akan menjadi penjamin asuransi.
“Karena setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis seperti dalam undang-undang no. 40 tahun 2014,” ujar Bern pada konferensi pers data asuransi umum dan reasuransi triwulan III-2022, yang dilaksanakan secara daring, Jumat, 16 Desember 2022.
Ia menjelaskan tujuan dari Lembaga Penjamin Polis (LPP) adalah untuk mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan memberikan dampak positif bagj perusahaan dan industri asuransi, serta mengembalikan citra perusahaan asuransi.
“Kita tidak ada keberatan. Hanya ada beberapa usulan yang pernah kita sampaikan, bahwa penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi,” jelas Bern.
Bern berujar, LPP perlu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh banyak perusahaan asuransi. Ia pun berharap LPP dapat mengelola resiko dengan baik.
Selanjutnya: AAUI termasuk salah satu asosiasi yang menginisiasi supaya LPP ...