TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah per hari ini. Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 April 2024.
Ia menyatakan LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai 26 Agustus 2024.
Dimas menjelaskan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS yaitu www.lps.go.id. Status simpanan dapat dilihat setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah.
Bagi debitur bank, ujar Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Pembayaran dapat dilakukan di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca juga:
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dimas menegaskan nasabah perlu mengetahui bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga, jika simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, LPS meminta nasabah untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Dimas mengatakan nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.
Pilihan Editor: Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak