TEMPO.CO, Jakarta -Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan menimbulkan perseteruan. Adil mengatakan Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah Kepulauan Meranti.
Pernyataan itu dilontarkan lantaran Bupati Meranti itu memprotes soal dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Adil menilai daerahnya tak pernah menerima rincian penerimaan daerah atas hasil sumber daya alam dan dana yang diterima daerahnya pun diklaim sangat kecil.
Posisi Kepulauan Meranti dan Segitiga Pertumbuhan
Secara geografis Kabupaten Kepulauan Meranti terletak di pesisir timur pulau Sumatera. Ini merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Riau dengan ibu kota Selatpanjang.
Wilayah ini berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga. Sebab itu, masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Secara tak langsung Meranti juga menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone Batam – Tanjung Balai Karimun.
Luas Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 3.707,84 kilometer persegi. Kabupaten ini terdiri dari Pulau Merbau, Pulau Rangsang, Pulau Tebing Tinggi, Pulau Padang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap, Pulau Berembang, dan Pulau Burung.
Baca : Kabupaten Kepulauan Meranti, Di Manakah Tempatnya?
Hal inilah yang membuat wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 206.116 jiwa itu dikenal sebagai kabupaten kepulauan. Sedangkan untuk nama Meranti sendiri diambil dari gabungan tiga nama pulau, yakni Pulau Merbau, Pulau Rangsang, dan Pulau Tebing Tinggi.
Asal usul Kabupaten Kepulauan Meranti
Mengutip news.merantikab.go.id, Kepulauan Meranti dulunya tergabung ke dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, namun kemudian dimekarkan dan dibentuk pada 19 Desember 2008 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 menjadi wilayah kabupaten sendiri.
Pemekaran itu tak lepas dari sejarah panjang perjuangan masyarakat setempat yang menuntut pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti sejak 1957. Seruan kemudian terus berlanjut pada 1970 dan 1990-an. Kemudian pada 25 Juli 2005, sejumlah tokoh masyarakat Meranti membentuk Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM).
Badan ini sebagai wadah aspirasi masyarakat Kepulauan Meranti untuk memekarkan diri dari Bengkalis. Hingga akhirnya pada 2008, Kepulauan Meranti menjadi satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan ketika itu.
Kebun kopi gambut liberika di desa Kedaburapat, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Domumentasi: Dinas Pariwisata Provinsi Riau
Selanjutnya Kota Selatpanjang dipilih menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Wilayah ini dulunya bandar atau kota yang sibuk dan terkenal perniagaannya di dalam kesultanan Siak. Kota ini terbentuk dari masyarakat heterogen, khususnya suku Melayu dan Tionghoa. Mereka hidup berdampingan sehingga menyuburkan perdagangan dan lalu lintas di kota dengan luas 45,44 kilometer persegi ini.
Potensi Sumber Daya Alam
Potensi sumber daya alam Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari sektor Migas maupun Non Migas. Pada sektor Migas, Meranti memiliki minyak bumi dan gas alam. Lokasinya terdapat di daerah kawasan pulau Padang yang dioperasikan PT Kondur Petroleum S.A di daerah Kurau desa Lukit (Kecamatan Merbau). Per harinya mampu memproduksinya 8500 barel. Sementara gas bumi di Meranti sebesar 12 MMSCFD (juta kubik kaki per hari).
Di sektor Non Migas, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi beberapa jenis perkebunan seperti sagu (Metroxylon sp), kelapa, karet, dan pinang. Wilayah ini juga berpenghasilan dari sektor kelautan dan perikanan. Selain itu masih ada potensi dibidang kehutanan, industri pariwisata, potensi tambang serta energi.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : Tak Hanya Dana Bagi Hasil, Wamenkeu Beberkan Seluruh Alokasi Dana untuk Kabupaten Kepulauan Meranti
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.