Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Meranti Vs Kemenkeu Kian Memanas, Ini 3 Fakta Menarik Soal Dana Bagi Hasil

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil soal Dana Bagi Hasil (DBH) mempersoalkan kecilnya dana bagi hasil atau DBH yang diterima daerahnya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Ia bahkan menyebut Kemenkeu diisi oleh iblis atau setan karena DBH yang diterima daerahnya tak sesuai dengan produksi dan kenaikan harga minyak selama ini.

Baca: Bupati Meranti Meradang Soal Dana Bagi Hasil, Ini 5 Jawaban Kemenkeu

Lalu, apa yang dimaksud Dana Bagi Hasil atau DBH itu?

Situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK Kemenkeu menyebutkan DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” demikian tertulis dalam laman resmi DJPK Kemenkeu yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.

Berikut fakta-fakta menarik tentang DBH, mulai dari tujuannya, jenisnya, hingga pembagiannya:

1. Tujuan DBH

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah. Salah satunya dengan memperhatikan potensi daerah penghasil, contohnya minyak yang dihasilkan Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Prinsip pembagian DBH

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. Jenis DBH

Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan.

- DBH Pajak

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu, DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal.

Dalam penggunaannya DBH Pajak memiliki sifat block grant artinya pada penggunaannya diberikan untuk setiap daerah yang memiliki kebutuhan masing-masing. Khusus pada DBH CHT, pengalokasian sedikitnya 50 persen dari dana DBH wajib dilakukan setiap daerah.

Penggunaan alokasi itu digunakan sebagai pendanaan program/ kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber dari DBH PBB ini yaitu dari penerimaan PBB yang sudah diterima pemerintah pusat. Artinya, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dikecualikan dalam hal ini karena pengelolaannya oleh daerah.

Selanjutnya: Sumber dari DBH PPh ini yaitu...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi usai Serangan Iran ke Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi usai Serangan Iran ke Israel

Perkembangan situasi ekonomi dan keuangan global dan tensi geopolitik yang sangat tinggi bergerak cepat dan dinamis.


Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Apa Pembahasannya?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Apa Pembahasannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan situasi ekonomi, keuangan global, dan tensi geopilitik saat ini sangat tinggi.


Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

6 hari lalu

M. Arsjad Rasjid P.M , President Director dari Indika Energy. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

7 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Terpopuler: Jokowi Minta Rancangan APBN Dibahas dengan Prabowo, Sri Mulyani Sebut Makan Siang Gratis Bisa Jalan Tahun Depan

13 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Minta Rancangan APBN Dibahas dengan Prabowo, Sri Mulyani Sebut Makan Siang Gratis Bisa Jalan Tahun Depan

Terpopuler: Jokowi meminta rancangan APBN 2025 dibahas dengan pemerintah Prabowo, Sri Mulyani sebut program makan siang gratis bisa jalan tahun depan.


Sri Mulyani Sebut Program Makan Siang Gratis Prabowo Memungkinkan Jalan Tahun Depan

13 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sri Mulyani Sebut Program Makan Siang Gratis Prabowo Memungkinkan Jalan Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program makan siang gratis Prabowo-Gibran memungkinkan diaplikasikan tahun depan.


Jokowi Minta Rancangan APBN 2025 Dibahas dengan Pemerintah Prabowo

13 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Rancangan APBN 2025 Dibahas dengan Pemerintah Prabowo

Pemerintah Jokowi akan terus melakukan penajaman untuk desain dan postur APBN Tahun 2025, Berharap APBN 2025 dibahas dengan pemerintahan Prabowo.


Sri Mulyani Jamin Pemilu Tak Intervensi Penyusunan APBN 2024

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Jamin Pemilu Tak Intervensi Penyusunan APBN 2024

Sri Mulyani menyampaikan penetapan APBN 2024 telah dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 digelar.