Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan Partisipasi Tak Berjalan saat Penetapan Upah Minimum 2023

image-gnews
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lembaga tersebut mendapatkan informasi bahwa pembentukan aturan tersebut tidak ada partisipasi bermakna. 

“Dalam konteks kebijakan penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak belangsung intensi, tidak bermakna,” ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Desember 2022.

Dia meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mencermati dengan baik yang namanya partisipasi bermakna dalam pembuatan kebiajakan. Menurut dia, disebut sebagai partisipasi bermakna jika memiliki tiga dimensi hak, yakni hak untuk didengar, dilibatkan, dan mendapatkan penjelasan ketika pendapatnya tidak diterima.

“Dilibatkan stake holder-nya, didengar pendapat mereka, dan kalau tidak diakomodir diberi penjelasan,” kata Robert.

Dalam kerangka terbitnya Permenaker ini, Robert melanjutkan, diperoleh informasi bahwa pelibatan atau patrtisipasi khususnya dari unsur stakeholder utama pelaku usaha itu minim. Bahkan lembaga yang mewadahi proses dialog bersama  pemerintah, yaitu pekerja atau serikat pekerja, dan pemberi kerja atau pengusaha, serta dewan pengupahan tidak sungguh dilibatkan.

“Kita berharap pemerintah mencermati ini agar kemudian apa yang menjadi keputusan benar bisa berjalan,” tutur dia.

Karena, jika Permenaker tersebut diterbitkan, maka akan menjadi dasar bagi pihak pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota untuk menyusun keputusan soal penetapan upah minimum. Robert meminta pemerintah tidak terkesan mengambil kebijakan yang sepihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robert menjelaskan, yang terjadi hari ini adalah asosiasi pengusaha Indonesia dan pihak pemberi kerja lainnya malah menyampaikan permohonan yudisial review ke Mahkamah Agung. Bahkan, Robert berujar, mungkin akan diikuti dengan gugatan PTUN terhadap keputusan dari kepala daerah.

“Ini akan menimbulkan ketidakpastian. Kita tahu kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bejralan efektif. Agar efektif maka proses penyusunannya harus melibatkan pihak terkait,” ucap dia. “Jika tidak dilibatkan maka tantangannya adalah bagaimana dukungan pelaksanaannya itu bisa terjadi.”

Sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi. 

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Baca JugaMulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

20 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di angka Rp 16.088 pada perdagangan akhir pekan ini.


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 jam lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

20 jam lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

21 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

3 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

7 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

8 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BI akhirnya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Apa alasan bank sentral?