TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi serikat buruh dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 yang hanya sebesar 5,6 persen. Demo buruh rencananya digelar mulai hari ini hingga Rabu pekan depan, 7 Desember 2022
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan sejumlah alasan kalangan buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang berlaku pada 1 Januari 2023 tersebut.
Baca: Gibran Sampaikan Angka UMK Solo 2023 ke Dewan Pengupahan: Kita Lihat Daerah Lain Dulu
Kenaikan upah buat buruh kian miskin
Dalam pandangannya, Said Iqbal menilai kenaikan UMP 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Sebab, menurut dia, selama pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan upah sama sekali, sementara harga-harga barang melonjak akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Akibatnya, daya beli buruh anjlok hingga 30 persen. Dengan kenaikan UMP yang hanya 5,6 persen, menurut Said, daya beli buruh dan masyarakat kecil kian terpuruk.
“Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi year-to-year, bulan September 2021-September 2022 sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang diputuskan bulan Oktober,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 30 November 2022.
Kenaikan UMP DKI Jakarta juga dipersoalkan, kata Said, karena besarannya lebih kecil ketimbang daerah sekitar lainnya seperti Bogor. Pemerintah kota Bogor merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Selain itu ada sejumlah daerah lain yang kenaikan UMP-nya lebih tinggi dari DKI Jakarta adalah Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Selanjutnya: Said menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta...