Kementerian Kesehatan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk membuka ruang fleksibilitas bagi pemegang premi. Layanan ini kerap dikenal juga dengan sebutan "BPJS Kesehatan untuk orang kaya".
Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.
Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan swasta akan mendongkrak efisiensi baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes bakal diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
"Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja, harus BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan, dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur," ujar Budi Gunadi.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca: Hadir di Balikpapan, Presiden: BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini