TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan tak ada gap perlakuan bagi peserta pemegang premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan mengenai kolaborasi pembayaran asuransi pemerintah dan swasta.
"Tidak ada perbedaan perlakuan dalam sistem jaminan sosial nasional," kata Kepala Humas BPJS Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi pada Jumat, 25 November 2022.
Baca: Kaji Bantuan Cegah Gelombang PHK, Sri Mulyani Ajak BI, OJK hingga Kemnaker Berembug
Pemerintah akan segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dan swasta. Melalui aturan berbentuk Permenkes ini, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya.
Anas berujar, BPJS Kesehatan tetap akan membayarkan klaim fasilitas sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih terbagi atas kelas I, kelas II, dan kelas III serta peserta bantuan iuran (PBI).
"Kelas I boleh naik di atasnya, kelas II bisa naik kelas I, kelas III bisa naik kelas II. PBI yang tidak boleh naik kelas," ucap Anas.
Dia menuturkan pengaturan mengenai integrasi pembayaran asuransi swasta dan BPJS Kesehatan berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan. Regulasi, ujar dia, perlu agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kementeriannya bakal menerbitkan aturan kombinasi pembayaran asuransi BPJS Kesehatan dan swasta dalam waktu dekat.
"Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar," tutur Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.
Selanjutnya: Integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan