Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapkan Produk Khusus Orang Kaya', BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS Kesehatan memastikan tak ada gap perlakuan bagi peserta pemegang premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan mengenai kolaborasi pembayaran asuransi pemerintah dan swasta. 

"Tidak ada perbedaan perlakuan dalam sistem jaminan sosial nasional," kata Kepala Humas BPJS Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi pada Jumat, 25 November 2022.

Baca: Kaji Bantuan Cegah Gelombang PHK, Sri Mulyani Ajak BI, OJK hingga Kemnaker Berembug

Pemerintah akan segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dan swasta. Melalui aturan berbentuk Permenkes ini, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya. 

Anas berujar, BPJS Kesehatan tetap akan membayarkan klaim fasilitas sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih terbagi atas kelas I, kelas II, dan kelas III serta peserta bantuan iuran (PBI). 

"Kelas I boleh naik di atasnya, kelas II bisa naik kelas I, kelas III bisa naik kelas II. PBI yang tidak boleh naik kelas," ucap Anas. 

Dia menuturkan pengaturan mengenai integrasi pembayaran asuransi swasta dan BPJS Kesehatan berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan. Regulasi, ujar dia, perlu agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kementeriannya bakal menerbitkan aturan kombinasi pembayaran asuransi BPJS Kesehatan dan swasta dalam waktu dekat.

"Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar," tutur Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

1 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

5 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.


Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

8 hari lalu

Wisatawan masih memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta di hari terakhir libur cuti bersama Lebaran pada Minggu, 9 Juni 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

BPJS Kesehatan Yogyakarta menyatakan wisatawan yang libur lebaran di Yogyakarta tetap dapat akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

10 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

11 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.