TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
"Yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 November 2022.
Ia menjelaskan setiap gubernur akan menetapkan dan mengumumkan upah minum 2023 di provinsinya masing-masing pada 21 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota, akan diumumkan pada 30 November 2022.
"Jadi karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini," tuturnya.
Sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Indah mengatakan Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan. Khususnya, untuk menyerap aspirasi publik. Kemnaker melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.
Ia menjelaskan upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Jadi, kata dia, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi peekrja yang baru memasuki pasar kerja. Sementara upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan.
Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya, ucapnya, harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.
Indah mengaku juga telah melakukan koordinasi tingkat kementerian maupun lembaga untuk membahas ihwal upah minimum itu. Kemnaker didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional dan lembaga kerja sama tripartit nasional.
"Kami juga telah meminta support data dari BPS sejak September kemarin," kata Indah.
Hari ini, Kemnaker menerima 20 jenis data yang berkaitan untuk penetapan upah minimum 2023. Sehingga ia memperkirakan besok atau lusa akan dibuat Surat Menteri Tenaga Kerja yang berisi data-data tersebut beserta formulanya. Surat itu akan disebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum 2023.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini