Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

image-gnews
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi pernyataan pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online atau ojol sebagai bisnis gagal. Pengemudi ojol sebagai mitra, menurut Lily, tidak merasakan pendapatannya meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol karena tergerus oleh potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.

"Transpotasi online adalah bisnis yang gagal dalam mensejahterakan para pengemudi ojol. Namun, hal ini tidak terlepas dari kegagalan negara dalam mengawasi perusahaan angkutan online atau aplikator yang kerap kali melanggar hukum,” ujar Lily saat dihubungi pada Senin malam, 10 Oktober 2022.

Lily menilai, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif seperti macan ompong. Karena aplikator melanggar aturan maksimal potongan yang ditetapkan 15 persen. Hingga hari ini aplikator secara sepihak melakukan potongan mulai dari 20 persen hingga hampir 40 persen.

Baca: Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

Selain itu, kata dia, aturan itu hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk barang dan makanan. Layanan antar barang dan makanan masih diserahkan kepada mekanisme harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator.

Kemenhub dinilai melanggengkan status kerja yang menindas karena mengatur hubungan antara aplikator dengan pengemudi sebagai hubungan kemitraan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. “Bunyi pasal ini sama persis dengan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Lily.

Artinya, Lily menambahkan, Kemenhub menjadi kepanjangan tangan aplikator, dibanding mensejahterakan driver ojol. “Maka tidaklah mengherankan apabila pemerintah hanya membiarkan aplikator melanggar hukum di Indonesia setiap harinya.”

Oleh karena itu, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan dan memerintahkan para pembantunya untuk menetapkan pengemudi angkutan online sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pengemudi angkutan online,” ucap Lily.

Sebelumnya, Djoko Setijowarno menilai ojol sebagai bisnis gagal karena driver-nya kerap mengeluh dan demo. “Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring,” ujar dia Djoko lewat keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, saat ini pendapatan rata-rata driver ojol di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Angka itu bisa dihasilkan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari, selama 30 hari kerja tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan Kementerian Ketenagakerjaan. “Pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan,” ucap Djoko.

Angka tersebut, kata Djoko, tidak sesuai dengan janji aplikator pada 2016 yang menjanjikan mencapai Rp 8 juta per bulan. Sehingga saat ini, Djoko melanjutkan, sulit menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup, karena aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, yang menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand.

Selain itu, dia menilai para driver ojol juga bekerja dalam ketidakpastian. Karena status keren sebagai mitra, tapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.

Baca juga: MTI Sebut Ojol Bisnis Gagal: Driver Tak Punya Hari Libur dan Jaminan Kesehatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

47 menit lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.


Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

58 menit lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.


Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

3 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai membuka acara UOB Gateway to ASEAN Conference 2023 bertajuk 'ASEAN Forging Ahead' di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

4 jam lalu

Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Joko Widodo, dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dan pemimpin G20 lainnya ketika mencangkul di hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali, Rabu, 16 November 2022. Biro Setpres
Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.


Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

5 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.


Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

6 jam lalu

Logo OECD. Wikipedia.org
Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.


Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

6 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.


Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

7 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

7 jam lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.