Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU.

Kemnaker menjelaskan bank atau pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker. Adapun, data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Selanjutnya, Kemnaker menuturkan bahwa laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang diterima secara tunai.

Nantinya, penerima BSU Rp600.000 akan mendapatkan notifikasi apabila dana telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI, serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN. Bantuan ini juga disalurkan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI khusus yang bekerja di wilayah Aceh. 

Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Untuk diketahui, informasi resmi tentang BSU hanya terdapat di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, pengecekan secara resmi juga hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.

Selanjutnya: Syarat-syarat Penerima BSU Rp 600.000

“Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah [BSU] di luar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Kemnaker.








1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Kemnaker menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya.


Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

4 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk perhitungan besaran THR tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.


Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.


Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

6 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


IHSG Menguat Jangka Menengah di 6.650 sampai 6.725, Cek 6 Rekomendasi Saham Ini

8 hari lalu

Nasabah tengah memantau pergerakan saham dari rumah tinggalnya saat melakukan WFH di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,13 persen atau 67,54 poin ke level 6.046,75. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Menguat Jangka Menengah di 6.650 sampai 6.725, Cek 6 Rekomendasi Saham Ini

IHSG menguat jangka menengah dalam kisaran 6650 sampai 6.725. Sementara kisaran pergerakan indeks dalam jangka pendek berada di level 6.650-6.725


Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

9 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

Pelaksanaan Permenaker 5/2023 terkait waktu dan upah buruh harus juga mendapatkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.


Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan klaim positif dari pihak pemerintah. Salah satunya dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja


Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

10 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah burh.


Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

11 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi demonstradi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.