TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU.
Kemnaker menjelaskan bank atau pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker. Adapun, data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Selanjutnya, Kemnaker menuturkan bahwa laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang diterima secara tunai.
Nantinya, penerima BSU Rp600.000 akan mendapatkan notifikasi apabila dana telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI, serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN. Bantuan ini juga disalurkan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Untuk diketahui, informasi resmi tentang BSU hanya terdapat di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, pengecekan secara resmi juga hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.
Selanjutnya: Syarat-syarat Penerima BSU Rp 600.000
“Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah [BSU] di luar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Kemnaker.