Mengutip dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Sabtu 1 Oktober 2022, pemerintah telah menyalurkan program program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp36,95 triliun kepada 119,7 juta pekerja dalam kurun waktu 2020 – 2021.
Berdasarkan Survei Penerima Manfaat Program BSU 2021 yang dilakukan INDEF, menunjukkan bahwa BSU mampu menopang pekerja untuk membeli bahan pangan, membayar listrik/air, dan kebutuhan sekolah anak.
Merujuk survei tersebut, dari adanya BSU pada 2021, sebanyak 88 persen digunakan untuk membeli bahan pangan, 33,30 persen membayar listrik/air, dan 28 persen untuk kebutuhan sekolah anak. Kemudian, sebanyak 22,20 persen digunakan untuk membeli produk kesehatm lalu 15,50 persen untuk membelipulsa/paket internet, dan 11,20 digunakan untuk membayar kontrakan/sewa rumah.
Selanjutnya, penerima BSU juga memanfaatkaannya untuk tabungan sebesar 9,10 persen dan 6,80 persen untuk membayar utang kredit. Diikuti dengan 5,80 persen untuk membeli pakaian/sepatu/kosmetik, 3,40 persen digunakan untuk modal usaha, sebanyak 3,10 persen untuk hiburan, serta 13,90 persen digunakan untuk lainnya.
Berikut adalah syarat penerima BSU Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini