TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar modal, diberi kewenangan mengatur pelaksanaan jual beli efek dengan membuat aturan main dan tindakan-tindakan tertentu. Di antaranya menghentikan perdagangan saham atau suspensi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI No. III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang disebut sebagai suspensi adalah larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek bagi Anggota Bursa Efek dan atau personel yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.
Mengutip publikasi Penerapan Peraturan Penghentian Sementara Perdagangan Saham oleh Bursa Efek Indonesia Kaitannya terhadap Perlindungan Hukum Investor oleh jurnal.uns.ac.id, suspensi saham adalah suatu bentuk perlindungan dari bursa kepada emiten maupun investor agar emiten dapat menyesuaikan kembali perdagangan di bursa dan agar investor tidak mengalami kerugian yang berlebihan. Jika suspensi tidak membuahkan hasil yang baik, bursa dapat menghapus pencatatan emiten.
Menurut Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. III-G, Bursa Efek Indonesia dapat melakukan suspensi berdasarkan:
- Permintaan anggota bursa efek yang bersangkutan.
- Sanksi oleh Bursa Efek.
- Perintah Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Permintaan Anggota Bursa Efek yang Bersangkutan
Suspensi berdasarkan permintaan dari anggota Bursa Efek sendiri, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 20 hari Bursa sebelum tanggal efektif suspensi yang diminta oleh anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
Bursa memberikan konfirmasi menyetujui atau menolak permohonan suspen atas permintaan sendiri selambat-lambatnya 3 hari Bursa setelah diterimanya permohonan suspensi.