Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan
Sanksi oleh Bursa Efek
Dalam hal sanksi sepihak oleh Bursa Efek. Terdapat beberapa poin-poin indikasi penetapan sanksi oleh Bursa Efek, antara lain.
- Brokerage Office Systemyang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa.
- Anggota Bursa yang tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek.
- Modal sendiri (ekuitas) negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan keuangan triwulanan.
- Laporan Keuangan Auditan tahunan yang mendapat opini adverse atau disclaimer.
- Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa dapat dikenakan sanksi suspensi.
Perintah Bapepam dan LK
Saat memberikan perintah kepada Bursa Efek Indonesia untuk melakukan suspensi, Bapepam dan LK mendasarinya dalam beberapa hal, berikut di antaranya:
- Mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Mengenakan pembatasan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Menghentikan sementara kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek.
- Dinyatakan gagal bayar oleh KPEI.
- Diajukan pailit oleh Bapepam dan LK.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?