Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dan Syarat Pendaftarannya

image-gnews
Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang terdaftar.  BSU ditujukan bagi para pekerja dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta. Nah, bagi masyarakat yang membutuhkan, maka mesti mengetahui cara cek penerima BSU beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000

Seperti diketahui, program pemberian BSU RP600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM. Berikut syarat penerima BSU subsidi gaji.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

  4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

  5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000

  1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU. Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU

  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

  5. Login dan lengkapi kembali biodata diri

  6. Selanjutnya, cek pemberitahuan

  7. Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

  8. Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar

Cara Daftar dan Cek Penerima BSU lewat situs Kemnaker.go.id

Melansir laman BSU Kemnaker, berikut ini adalah cara cek penerima BSU serta pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

  2. Daftar akun. Apabila belum memilikki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melakukan aktivasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor seluler.

  3. Masuk ke dalam akun masing-masing.

  4. Melengkapi prodil, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.'

  5. Terakhir, cek notifikasi atau pemberitahuan.

Itulah tadi cara cek penerima BSU 600 ribu rupiah. Kalau Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, kalau Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapat notofikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Baca: 6 Fakta tentang Keputusan Shopee Indonesia PHK 187 Karyawan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

10 jam lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

12 jam lalu

Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

Asosiasi Driver Online (ADO) minta ada payung hukum untuk lindungi para pekerja informal agar kementerian tak saling lempar.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

1 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

11 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

12 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

16 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Daftar Formasi CPNS Kemnaker 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

21 hari lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemnaker 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Deretan formasi CPNS Kemnaker 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2


Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

25 hari lalu

Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur  pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.
Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.


Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

32 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?


Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

38 hari lalu

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar