Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Apa Itu PKWT dan Perbedannya dengan PKWTT

image-gnews
Informasi lowongan kerja semakin banyak. Namun, kemungkinan adanya lowongan kerja palsu juga semakin banyak.
Informasi lowongan kerja semakin banyak. Namun, kemungkinan adanya lowongan kerja palsu juga semakin banyak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah PKWT dalam sebuah perjanjian kerja penting diketahui bagi calon karyawan. Sebab, ternyata masih banyak calon pekerja yang belum bisa membedakan antara PKWT dengan kontrak kerja lain seperti PKWTT.  Lalu, apa itu PKWT dan perbedaannya dengan PKWTT? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu PKWT

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja yang melibatkan calon pekerja dengan pemberi kerja dalam waktu tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebuah instansi tersebut sedang mempekerjakan karyawan dalam status kontrak.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, status pegawai kontrak bersifat sementara tergantung dari kebutuhan perusahaan dan kesepakatan bersama karyawan. Selain itu, PKWT juga disebutkan dalam PP RI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) No. 35 tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PKWT tertuang hak dan kewajiban kedua belah pihak, yakni buruh dan perusahaan, serta syarat-syarat kerja. PKWT bersifat formal dan resmi karena dibuat secara tulis serta dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti menyatakan bahwa karyawan berstatus PKWT disebut pegawai kontrak dan berbeda dengan pegawai tetap.

Syarat PKWT

Pada pelaksanaan PKWT, tercantum beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

-       Berdasarkan jangka waktu maksimal 3 tahun maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu.

-       Tidak berlaku masa percobaan (probation).

-       PKWT dibuat 3 rangkap secara tertulis yang ditujukan kepada pekerja, pengusaha, dan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat.

-       Diutamakan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin.

Jangka Waktu PKWT

Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, perusahaan hanya bisa menerapkan PKWT dalam waktu maksimal 2 tahun. Apabila menginginkan perpanjangan, perusahaan harus memberitahu maksimal paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir. Penambahan masa kerja hanya boleh selama 1 tahun (setelah tahun ke-2, total 3 tahun). Masa kerja yang melebihi dari 3 tahun, akan dianggap batal. Dan tergolong ke dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Jenis Pekerjaan dalam PKWT

Setelah mengetahui apa itu PKWT, kini Anda perlu mengetahui jenis pekerjaannya. Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan oleh buruh PKWT. Menurut Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003, jenis-jenis pekerjaan PKWT meliputi:

-       Pekerjaan sekali selesai atau sementara.

-       Pekerjaan yang bisa selesai maksimal 3 tahun.

-       Pekerjaan terbatas musim.

-       Pekerjaan lepas (freelance) atau pekerjaan harian.

-       Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau tahap uji coba.

Ketentuan Besaran Gaji PKWT

Upah minimum karyawan berstatus PKWT diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 tahun 2013. Nominal gaji minimum yang ditetapkan gubernur, berlaku untuk karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun. Sementara gaji karyawan yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, dapat dirundingkan secara bipartit.

Kewajiban untuk memberi upah pada karyawan PKWT dilakukan tanpa perbedaan dengan karyawan lainnya. Perusahaan juga dilarang membayarkan upah dengan besaran lebih rendah dibandingkan upah minimum. Perusahaan akan diancam pidana penjara paling singkat selama satu tahun dan terlama 4 tahun, atau mengganti denda sebesar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Kapan PKWT Berakhir?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mengetahui apa itu PKWT, Anda juga harus mempelajari secara seksama terkait alasan PKWT dapat berakhir. Dalam pasal 61 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 telah dijelaskan penyebab berakhirnya perjanjian kerja PKWT, yaitu:

-       Buruh meninggal dunia.

-       Batas masa kerja berakhir.

-       Ditetapkan putusan pengadilan atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) berbadan hukum tetap.

-       Terjadi keadaan atau kejadian tertentu yang menyalahi perjanjian kerja.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Selain PKWT, terdapat pula perjanjian kerja lain yakni PKWTT. Perbedaan PKWT dan PKWTT adalah lama waktu kontrak dan status hubungan kerja. Rincian perbedaan PKWT dan PKWTT adalah sebagai berikut.

-       Jangka waktu: maksimal 3 tahun (PKWT), tidak terbatas (PKWTT).

-       Proses PHK: otomatis batal secara hukum dan tanpa perlu melalui proses LPPHI (PKWT), sedangkan PKWTT harus melalui LPPHI.

-       Pesangon: tidak ada kewajiban (PKWT), wajib memberikan pesangon (PKWTT).

-       Masa percobaan: tidak ada (PKWT), diperbolehkan (PKWTT).

-       Perjanjian kerja: tertulis (PKWT), tertulis atau lisan (PKWTT).

-       Pencatatan di Disnaker: wajib (PKWT), tidak wajib (PKWT).

Demikian informasi berkenaan dengan apa itu PKWT beserta pengetahuan lainnya yang dapat membantu Anda untuk mengenali jenis-jenis perjanjian kerja. Lakukan riset secara mendalam sebelum memutuskan bergabung pada sebuah perusahaan. Serta pastikan hak-hak pegawai benar-benar dapat dipenuhi.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Cegah Uang Rusak DImakan Rayap, BI Bagikan Tips Simpan dan Rawat Rupiah di Rumah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

10 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

10 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

15 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

30 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

30 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Cara Menghitung THR Karyawan PKWTT dan PKWT 2024

31 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
Cara Menghitung THR Karyawan PKWTT dan PKWT 2024

Begini cara menghitung tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan PKWTT dan PKWT.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

39 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

39 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Grab dan Gojek Tidak Berikan THR pada Driver, Ini Alasannya

40 hari lalu

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan
Grab dan Gojek Tidak Berikan THR pada Driver, Ini Alasannya

Gojek dan Grab tidak akan memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan ikatan PKWT


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

41 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.