Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menghitung THR Karyawan PKWTT dan PKWT 2024

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan 

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” demikian bunyi poin ke-7 SE Menaker tersebut. 

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha sebagaimana perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, THR diberikan secara proporsional dengan sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. 

Sebagai contoh, A adalah pegawai tetap atau PKWTT di PT XYZ yang telah bekerja selama 2 tahun. Setiap bulannya, dia mengantongi gaji pokok sebesar Rp 7 juta dan tunjangan tetap Rp 3 juta. Maka, THR yang akan didapatkannya sebesar satu kali upah, yaitu Rp 7 juta + Rp 3 juta = Rp 10 juta. 

Contoh lainnya, B merupakan karyawan kontrak atau PKWT yang baru bekerja selama 6 bulan di PT KLM. Dia menerima gaji sebanyak Rp 5 juta per bulan. Dengan begitu, besaran THR yang diperoleh B adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp 5 juta = 0,5 x Rp 5 juta = Rp 2,5 juta. 

Selanjutnya, SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga mengatur pemberian THR bagi pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara bagi pekerja/buruh harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 1 tahun terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, C adalah freelancer selama 3 bulan. Pada Januari, dia mendapatkan upah Rp 4 juta, pada Februari Rp 5 juta, dan sebesar Rp 6 juta pada Maret. Maka, THR C adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu (Rp 4 juta + Rp 5 juta + Rp 6 juta) dibagi 3 atau Rp 15 juta dibagi 3 menjadi Rp 5 juta. 

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Apabila nilai THR yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Kemnaker, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

1 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

10 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

14 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

16 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

16 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

18 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

18 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?