TEMPO.CO, Jakarta - Besaran UMR Jabodetabek 2022 menarik untuk diketahui bagi para pekerja. Terlebih Jabodetabek termasuk dalam daftar wilayah dengan UMR tertinggi di Indonesia. Namun begitu, besaran UMR atau UMP untuk wilayah Jakarta bisa jadi mengalami perubahan karena adanya proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berapa UMR Jakarta 2022?
Majelis hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI agar UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta dibatalkan. Pemerintah DKI memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan tersebut pada 27 Juli 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021, UMR DKI 2022 mengalami kenaikkan dibandingkan tahun sebelumnya. UMR atau UMP DKI hanya naik sekitar 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935.
Angka ini kemudian direvisi oleh Anies demi asas keadilan. Anies lalu menaikkan lagi UMR DKI sebesar 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan tersebut pun menuai protes dari para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Daftar UMR Jabodetabek 2022
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) secara resmi memang telah diganti dengan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Nominal UMR Jabodetabek 2022 tidaklah sama untuk setiap daerah. Mengingat Jabodetabek terdiri dari tiga daerah administrasi di bawah wilayah provinsi berbeda yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi), dan Banten (Tangerang).
Untuk pengesahan nominal UMR disepakati oleh pemerintah daerah masing-masing. UMR Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta. Sedangkan, UMR wilayah Bogor, Depok, Bekasi, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Sementara, nominal UMR Tangerang berdasarkan Keputusan Gubernur Banten. Sehingga persentase besaran kenaikan nominal UMR di Jabodetabek tidak bisa disamakan.
Untuk diketahui besaran UMR tertinggi di Jabodetabek 2022 diraih Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.782.935. Sedangkan, UMR terendah adalah Kabupaten Bogor yaitu Rp 4.217.206.
Adapun daftar lengkap UMR Jabodetabek terbaru 2022 adalah sebagai berikut.
- UMR Bekasi 2022 (UMK Kota Bekasi 2022), yaitu Rp 4.816.921,17.
- UMK Kabupaten Bekasi 2022, yaitu Rp 4.791.843,90.
- UMR Jakarta 2022 (UMP DKI Jakarta 2022), yaitu Rp 4.641.854.
- UMR Depok 2022 (UMK Kota Depok 2022), yaitu Rp 4.377.231,93.
- UMR Bogor 2022 (UMK Kota Bogor 2022), yaitu Rp 4.330.249,57.
- UMR Tangerang 2022 (UMK Kota Tangerang 2022), yaitu Rp 4.285.798,90.
- UMR Tangerang Selatan 2022 (UMK Kota Tangerang Selatan 2022), yaitu Rp 4.280.214,51.
- UMK Kabupaten Tangerang 2022, yaitu Rp 4.230.792,65.
- UMK Kabupaten Bogor 2022, yaitu Rp 4.217.206,00.
Demikian daftar UMR Jabodetabek 2022 terbaru beserta peraturan dan persentasenya. UMR tersebut dapat dijadikan panduan bagi perusahaan untuk menentukan besaran gaji yang harus diberikan kepada pekerja.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.