Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

image-gnews
Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap pekerja, khusunya mereka yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, hal tersebut menjadi program jaminan sosial yang dicetuskan pemerintah agar mereka tidak terbebani secara ekonomi.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah dengan mengikuti petunjuk serta menyiapkan dokumen yang ditentukan. Untuk mengetahui cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan berikut.

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Jaminan perlindungan bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sesuai dengan Permenaker No. 19 Tahun 2015, para buruh dan pekerja dapat mengajukan permohonan Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia pensiun.

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Serta apa saja syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipersiapkan peserta? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim JHT, masyarakat harus memenuhi salah satu syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari:

-   Peserta mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja.

-   Peserta mengalami PHK.

-   Peserta berusia minimal 56 tahun atau pensiunan.

Selanjutnya, masing-masing kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan mempersiapkan beberapa dokumen meliputi:

1. Tertimpa Dampak PHK atau Mengundurkan Diri

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Kartu KTP elektronik.

-   Buku tabungan berbagai jenis bank.

-   Kartu Keluarga (KK).

-   Surat Pernyataan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, surat yang menyatakan perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

-   NPWP (apabila ada).

-   Untuk peserta PHK, dinyatakan berhenti bekerja berdasarkan PHI, pemutusan kerja bipartit, dan/atau terlibat tindak pidana (kasus hukum).

2. Memasuki Umur Pensiun

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Kartu KTP elektronik.

-   Buku tabungan berbagai jenis bank.

-   Kartu Keluarga (KK).

-   Surat pernyataan jika sudah pensiun.

-   NPWP (apabila ada).

3. Menderita Cacat Total Tetap

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Kartu KTP elektronik.

-   Buku tabungan berbagai jenis bank.

-   Kartu Keluarga (KK).

-   Surat pernyataan dokter bahwa yang bersangkutan cacat total tetap.

-   Surat keterangan jika sudah berhenti kerja.

-   NPWP (apabila ada)

4. Keluar Selamanya dari Wilayah NKRI (WNI)

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Paspor aktif.

-   KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau visa.

-   Buku tabungan berbagai jenis bank.

-   Surat pernyataan beralih kewarganegaraan dan tidak akan kembali menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) yang disahkan legalitasnya dengan tanda tangan bermaterai.

-   Surat Perjanjian Kerja atau pernyataan berhenti kerja.

-   NPWP (apabila ada).

5. Keluar Selamanya dari Wilayah NKRI (WNA)

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Paspor aktif.

-   KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau visa.

-   Buku tabungan berbagai jenis bank.

-   Surat pernyataan selesai masa kerja di Indonesia.

-   Surat Perjanjian Kerja atau pernyataan berhenti kerja.

-   NPWP (apabila ada).

6. Klaim 10 Persen

-   Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Kartu KTP elektronik.

-   Buku tabungan berbagai jenis bank.

-   Kartu Keluarga (KK).

-   Surat pernyataan jika sudah berhenti bekerja atau masih bekerja yang diterbitkan perusahaan.

-   NPWP (apabila ada).

7. Klaim 30 Persen Untuk DP Perumahan

-   Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

-   Sedang mengajukan pembayaran DP (down payment) atau uang muka KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

-   Bersedia jika berpotensi terbebani pajak progresif apabila jarak pencairan lebih dari 2 tahun

-   Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

-   Kartu KTP elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Kartu Keluarga (KK).

-   Surat pernyataan masih bekerja yang diterbitkan perusahaan.

-   Dokumen yang diberikan perbankan (berbeda-beda tergantung tujuan dan mitra bank).

-   Buku tabungan bank mitra untuk KPR.

-   NPWP (apabila ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Apabila peserta telah memenuhi ketentuan, selanjutnya dapat mengajukan permohonan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online atau offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut petunjuk pencairan dana untuk peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Website

-   Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.

-   Lakukan Login dengan melengkapi data diri meliputi Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.

-   Tunggu proses verifikasi untuk menimbang kelayakan klaim.

-   Selanjutnya, peserta diminta untuk mengisi identitas sesuai instruksi.

-   Upload semua dokumen yang sudah dipindai (scan) dalam ekstensi PNG/JPG/JPEG/PDF dengan ukuran tidak melebihi 6 MB.

-   Akan muncul notifikasi konfirmasi, tekan ‘Simpan’.

-   Peserta akan memperoleh informasi berupa Jadwal dan Kantor Cabang yang ditunjuk pihak BPJS Ketenagakerjaan.

-   Peserta akan melaksanakan proses wawancara melalui video call. Serta persiapkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi oleh petugas.

-   Tunggu beberapa waktu dan uang JHT akan masuk ke rekening peserta.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). JMO merupakan layanan yang tersedia gratis di Play Store. Peserta bisa menikmati kemudahan fitur JMO untuk pencairan JHT sebagai berikut.

-   Install aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

-   Buka aplikasi JMO.

-   Login dengan menggunakan email aktif dan ketikkan kata sandi.

-   Masuk ke beranda aplikasi dan tekan menu ‘Pengkinian Data’.

-   Baca informasi yang tertera dengan cermat. Apabila sudah yakin, tekan ‘Sudah’.

-   Lakukan verifikasi pengenalan wajah (biometrik).

-   Ketik nomor ponsel dan email.

-   Ketik nomor rekening dan NPWP.

-   Selanjutkan akan muncul data dan tekan ‘Konfirmasi’.

-   Tekan menu ‘Jaminan Hari Tua’.

-   Tekan tombol ‘Klaim JHT’.

-   Apabila memenuhi persyaratan, peserta diharuskan memilih alasan klaim.

-   Tekan ‘Selanjutnya’.

-   Lakukan verifikasi pengenalan wajah kembali.

-   Saat tampil informasi klaim JHT, tekan ‘Konfirmasi’.

-   Selesai.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Offline

Selain lewat online, peserta juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan lewat offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau di bank. Berikut petunjuk yang bisa diikuti.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang

-   Bawalah dokumen lengkap sesuai dengan satu dari tujuh kategori peserta yang boleh mengajukan pencairan JHT.

-   Membawa smartphone dengan mengaktifkan mode GPS.

-   Scan QR Code di kantor cabang menggunakan Google Lens.

-   Selanjutnya ponsel akan mengarahkan ke form yang disediakan.

-   Lakukan pengisian awal data meliputi Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.

-   Tunggu proses verifikasi untuk menimbang kelayakan klaim.

-   Selanjutnya, peserta diminta untuk mengisi identitas sesuai instruksi.

-   Unggah dokumen yang diminta.

-   Tunjukkan notifikasi kepada petugas.

-   Proses wawancara dan lanjutan akan disampaikan oleh petugas.

-   Tunggu JHT cair dan masuk rekening.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan di mitra bank, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BJB. Untuk prosedur pencairannya sebagai berikut.

-   Membawa dokumen lengkap sesuai dengan satu dari tujuh kategori peserta yang boleh mengajukan pencairan JHT.

-   Datang ke kantor cabang bank sesuai hari dan jam kerja.

-   Pihak bank akan mewawancarai peserta.

-   Jika layak, uang JHT akan dikirimkan ke rekening.

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan. Peserta bisa memilih metode sesuai dengan kebutuhan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Thomas Lembong Blak-blakan Cerita Ancol Tidak Berkembang: Banyak Proyek Mangkrak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

47 menit lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

1 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

1 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

2 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

2 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani .TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.


SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

3 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.