TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengintervensi harga minyak goreng curah di wilayah Timur Indonesia karena harganya yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Di wilayah itu, harga minyak goreng curah masih di atas Rp 18.000 per liter.
Intervensi itu dilakukan dengan mengirimkan minyak goreng curah merek MINYAKITA inisiasi Kementerian Perdagangan yang dilabeli HET Rp 14.000 ke wilayah itu dari Pelabuhan Tanjung Priok. Total minyak yang dikirim mencapai 1.200 atau setara 1,3 juta liter menggunakan Tol Laut.
"Rinciannya ada ke Papua, Papua Barat, Maluku, Kupang, Merauke sama Timika," kata dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan dengan menggunakan Tol Laut itu maka biaya distribusi atau atau transportasi dari minyak goreng itu bisa ditekan sehingga harganya akan sama dengan yang dijual di wilayah Jawa dan Bali. Di wilayah itu, harga minyak goreng curah katanya sudah sekitar Rp 13.000 per liter.
"Karena yang jauh ini kan Timur yang mahal transportnya dengan kerja sama kita ini dengan Tol Laut, program Kemenhub maka Papua, Maluku, NTT, bisa menikmati minyak kemasan sederhanya Rp 14.000," ucap dia.
Zulhas menjamin, dengan pengiriman minyak goreng curah ke wilayah Timur itu, maka harga minyak goreng curah secara nasional sudah merata Rp 14.000. Menurutnya, ini menjadi pertanda bahwa harga minyak goreng bisa stabil ke depannya setelah harganya bergejolak sebelum dia menjadi menteri.
"Maka MINYAKITA sudah berada harganya Rp 14.000. Yang kita lakukan ini menutup seluruh kegiatan hampir 2 bulan kemasan sederhana itu Rp 14.000," ujar Zulhas.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk Pulau Jawa dan Bali per 10 Agustus 2022 sebesar Rp 12.929 per liter, turun lebih dari 4,68 persen jika dibandingkan bulan lalu.
Provinsi lain seluruhnya menunjukkan tren penurunan dengan rincian rata-rata harga untuk wilayah Sumatra Rp 13.151 per liter, Kalimantan Rp 13.804 per liter, Sulawesi Rp 13.586 per liter, serta Maluku dan Papua sebesar Rp 18.271 per liter.
Sampai dengan 10 Agustus 2022 terdapat sebanyak 111 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Kementerian Perdagangan dan akan terus bertambah mengingat animo perusahaan terhadap pelaksanaan program ini yang baik. Kementerian Perdagangan telah melakukan peluncuran Program MGCR dengan menggunakan merek MINYAKITA pada 6 Juli 2022.
Baca Juga: Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Curah di Bawah HET, Rp12.929 per Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.