Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunga Pinjol 167,9 Persen per Tahun, OJK Panggil Fintech Lending

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil para pelaku industri teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan untuk menentukan batas maksimal pengenaan bunga kepada para peminjam (borrower).

Dalam aturan terbaru POJK No. 10/2022 khususnya pada pasal 29 disebutkan batas maksimum manfaat ekonomi seperti bunga, imbal hasil, ujrah, atau margin akan ditetapkan oleh OJK lewat ketentuan lebih lanjut.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendiskusikan besaran bunga itu.

Ia pun menjelaskan alasan otoritas tak menyebutkan secara gamblang soal angka maksimal bunga pinjol dalam aturan terbaru tersebut. "POJK itu perubahannya melalui rule making yang panjang, sehingga kalau disebutkan angka (maksimal bunga) di situ, menjadi tidak fleksibel," katanya dalam diskusi virtual, Jumat, 5 Agustus 2022. "Jadi penetapan angkanya tidak gegabah, dan tentu kita akan mendiskusikan dengan para pemain dan asosiasi, berapa angka yang pas."

Awalnya, bunga maksimal yang ditetapkan OJK ke fintech P2P lending sebesar 0,8 persen per hari. Namun, seiring saran dari berbagai pemangku kepentingan dan untuk merangkul masyarakat agar tak lagi menggunakan pinjol ilegal, AFPI mewajibkan fintech menerapkan batas bunga 0,46 persen per hari pada November 2021. Dengan begitu, bunga per tahun pinjol setara 167,9 persen setahun.

Soal ini, Ihsanuddin menyatakan pihaknya telah melakukan riset. Dari perhitungan data historis tiap platform didapatkan hasil kemungkinan besaran bunga bakal tetap berada di kisaran dari 0,4 persen per hari.

"Angkanya tidak jauh-jauh dari yang sekarang, yaitu 0,3 sampai 0,46 persen, agar perusahaan bisa sustain," kata Ihsanuddin.

Salah satunya karena pertimbangan perusahaan memberikan pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya tinggi. "Selain itu, industri ini memberikan kemudahan dan kecepatan, sehingga bunga ini adalah biaya yang harus dibayar (pengguna)," ucapnya.

Tak hanya itu, bunga 0,4 persen per hari juga dinilai tetap kompetitif. Apalagi untuk borrower segmen konsumtif yang hanya butuh pinjaman kecil bertenor singkat.

Sedangkan bagi para pemberi pinjaman atau lender, Ihsanuddin melihat bahwa penyaluran pinjaman ke sektor-sektor produktif yang notabene memiliki tingkat bunga di bawah 0,4 persen per hari pun masih bisa menjadi pilihan alternatif investasi yang menarik. Sebab, tingkat pengembalian tahunan masih bisa tembus belasan persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

4 menit lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

32 menit lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

2 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

4 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

2 hari lalu

(Kiri-Kanan) Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Faechad Mahfud, Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat, dan Direktur Konstruksi MRT Jakarta Weni Maulina saat memaparkan perkembangan MRT Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.