TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil para pelaku industri teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan untuk menentukan batas maksimal pengenaan bunga kepada para peminjam (borrower).
Dalam aturan terbaru POJK No. 10/2022 khususnya pada pasal 29 disebutkan batas maksimum manfaat ekonomi seperti bunga, imbal hasil, ujrah, atau margin akan ditetapkan oleh OJK lewat ketentuan lebih lanjut.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendiskusikan besaran bunga itu.
Ia pun menjelaskan alasan otoritas tak menyebutkan secara gamblang soal angka maksimal bunga pinjol dalam aturan terbaru tersebut. "POJK itu perubahannya melalui rule making yang panjang, sehingga kalau disebutkan angka (maksimal bunga) di situ, menjadi tidak fleksibel," katanya dalam diskusi virtual, Jumat, 5 Agustus 2022. "Jadi penetapan angkanya tidak gegabah, dan tentu kita akan mendiskusikan dengan para pemain dan asosiasi, berapa angka yang pas."
Awalnya, bunga maksimal yang ditetapkan OJK ke fintech P2P lending sebesar 0,8 persen per hari. Namun, seiring saran dari berbagai pemangku kepentingan dan untuk merangkul masyarakat agar tak lagi menggunakan pinjol ilegal, AFPI mewajibkan fintech menerapkan batas bunga 0,46 persen per hari pada November 2021. Dengan begitu, bunga per tahun pinjol setara 167,9 persen setahun.
Soal ini, Ihsanuddin menyatakan pihaknya telah melakukan riset. Dari perhitungan data historis tiap platform didapatkan hasil kemungkinan besaran bunga bakal tetap berada di kisaran dari 0,4 persen per hari.
"Angkanya tidak jauh-jauh dari yang sekarang, yaitu 0,3 sampai 0,46 persen, agar perusahaan bisa sustain," kata Ihsanuddin.
Salah satunya karena pertimbangan perusahaan memberikan pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya tinggi. "Selain itu, industri ini memberikan kemudahan dan kecepatan, sehingga bunga ini adalah biaya yang harus dibayar (pengguna)," ucapnya.
Tak hanya itu, bunga 0,4 persen per hari juga dinilai tetap kompetitif. Apalagi untuk borrower segmen konsumtif yang hanya butuh pinjaman kecil bertenor singkat.
Sedangkan bagi para pemberi pinjaman atau lender, Ihsanuddin melihat bahwa penyaluran pinjaman ke sektor-sektor produktif yang notabene memiliki tingkat bunga di bawah 0,4 persen per hari pun masih bisa menjadi pilihan alternatif investasi yang menarik. Sebab, tingkat pengembalian tahunan masih bisa tembus belasan persen.