TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengungkapkan kementeriannya telah mengamankan lokasi baja ilegal.
"Minggu depan Pak Menteri akan meninjau baja yang diamankan. Selasa atau Kamis," ujar Veri di Jakarta Convention Center pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Veri mengungkapkan Kemendag memang sudah mengendus pelaku usaha baja yang importasinya tidak sesuai ketentuan. Adapun soal kerugian negara yang disebut oleh Krakatau Steel, Veri mengatakan baru mengamankan satu per satu lokasi sehingga belum bisa memastikan total kerugian negara dari kasus impor baja ilegal itu.
Menteri Zulkifli Hasan pun menyatakan tengah bersiap memberantas praktik impor baja ilegal. "Tunggu tanggal mainnya, ada beberapa pelaku baja ilegal kita akan sikat!" ujarnya usai melepas ekspor baja ke Selandia Baru dari PT Gunung Raja Paksi (GRP) di Bekasi, Rabu, 26 Juli 2022.
Tapi kala itu ia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal pelaku baja ilegal yang akan diperiksa dan berapa besar kerugian negara akibatnya.
Sebelumnya, Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Melati Sarnita menyebutkan saat ini masih banyak pelaku usaha yang melakukan praktik impor baja ilegal. Selain berpengaruh besar pada kinerja industri baja nasional, menurutnya impor baja ilegal juga telah merugikan keuangan negara.
"BIla dirupiahkan, kerugian negara bisa mencapai Rp 3,35 triliun per tahun (asumsi kurs Rp 14.850 per dolar AS)," ujar Melati kepada Tempo, Rabu, 27 Juli 2022.
Ia menjelaskan banyak impor baja yang diindikasi dilakukan secara unfair seperti dumping dan circumvention (pengalihan pos tarif). Ketua Klaster Flat Product dari Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA) itu menjelaskan pengalihan pos tarif memungkinkan pengusaha tak perlu membayar bea masuk produk yang diimpor.
Bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) dan bea masuk trade remedies adalah dua di antara contohnya tarif yang harus dibayar. Dengan tak membayar bea masuk itu, kata Melati, potensi pendapatan negara bisa hilang
Ia lalu mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata nilai impor baja paduan dari seluruh negara untuk produk baja canai panas atau HRC, plate, CRC/S, WR, bar, section, dan coated sheet selama tahun 2016 hingga 2021 sebesar US$ 1,67 miliar per tahun.
Kalangan pengusaha memperkirakan sebanyak 90 persen dari produk impor itu masuk dengan tak membayar bea masuk lewat praktik circumvention. Dengan begitu, hitungan potensi kerugian negara bisa dihitung dengan mengalikan nilai impor US$ 1,5 miliar dengan Bea Masuk MFN sebesar 15 persen yakni US$ 225,7 juta.
Baca Juga: Mendag Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor Baja ke Negara Potensial